TERBARU, SKETSA Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Sudah Diumumkan, Cek di Sini

29 Desember 2021, 12:18 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto merilis sketsa pembunuh ibu dan anak di Subang /DeskJabar/Yedi Supriadi/


DESKJABAR
- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memasuki babak baru setelah 5 bulan belum juga terungkap. Ada fakta baru, sketsa wajah dari pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang telah diumumkan Polda Jabar, Rabu 29 Desember 2021.

Hal ini disampaikan di Markas Besar Polda Jabar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto.

"Kami sudah melakukan langkah memeriksa saksi potensial dengan mendapatkan sketsa wajah dari terduga yang potensial dalam kasus tersebut, sketsa wajah ini hasil dari tim Inafis bareskrim," ungkap Yani.

Baca Juga: BARU SAJA TERUNGKAP DI KASUS SUBANG, Kapolda Jabar Suntana Berikan Keterangan Pers Barusan, Begini Katanya

Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini

Dalam mengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak ini, Polda Jabar telah 5 kali memeriksa TKP dan otopsi sebanyak 2 kali.

"Pemeriksaan saksi-saksi total sudah 69 saksi,15 diantaranya saksi dari keluarga, 11 saksi yang saat itu melintas dan 32 saksi untuk menentukan alibi, sedangkan 11 saksi lainnya tidak berhubungan dengan perisristiwa, tapi diambil keterangannya," ungkap Yani.

Sementara untuk CCTV, Polda Jabar ternyata telah melakukan analisis di puluhan titik sepanjang 50 km. Serta, telah memeriksa saksi ahli sebanyak tujuh orang.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE, Terungkap Rohman Hidayat dan Achmad Taufan Sepakat dengan Hal Ini

Baca Juga: Inilah Kebiasaan Orang Yahudi yang Membuat Cerdas dan Memiliki IQ Tinggi, Layak Ditiru Nih Rahasia nya

"Analisa cctv kurang lebih 40-50 titik yang diambil sepanjang 50 kilo meter," katanya.

Kasus pembunuhan Subang ini diakui Yani memang memiliki tingkat kesulitan yang tinggi. Polda Jabar mengakui kesulitan menetapkan dua alat bukti.

"Kenapa kasus ini tingkat kesulitannya sangat tinggi, karena sampai saat ini penyidik belum dapat memastikan dua alat bukti," ucapnya.

Baca Juga: SKETSA TERDUGA PEMBUNUH SUBANG BEREDAR, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana: Target Saya Awal Tahun

Baca Juga: BERITA PERSIB BANDUNG TERBARU, DAVID DA SILVA Gabung, Ini Kata Robert Rene Alberts

Terkait dua alat bukti, beberapa waktu lalu Anjas sempat mengomentari tentang kasus pembunuhan ibu dan anak ini yang belum juga diumumkan.

Kenapa tim penyidik terkesan seperti yang kurang percaya diri untuk menentukan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang?. Apakah dua alat bukti yang kuat sebagai  syarat untuk menetapkan tersangka belum didapatkan?

“Tapi masa sih kalau cuma sekedar dua alat bukti tim penyidik belum menemukan? Kita aja yang orang awam yang tidak expert di bidang hukum yang cuma membaca dari berbagai informasi sudah bisa menilai kayanya nggak mungkin deh tim penyidik belum mendapatkan dua alat bukti yang kuat”,  kata Anjas di Thailand.

Baca Juga: Profil Timnas, Final Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand Leg 1, Ada Nadeo Argawinata dan Asnawi Mangkualam

Dalam segmen analisa di kanal YouTube Anjas di Thailand yang berjudul: AKHIRNYA PELAKU KASUS SUBANG TAK BISA BERKUTIK DENGAN ALAT BUKT1 INI !!, tayang 9 Desember 2021 dan dilihat DeskJabar Minggu 12 Desember 2021, Anjas di Thailand yakin, penyidik bahkan tidak hanya sudah mendapatkan dua alat bukti saja. Tapi tiga, empat bahkan lima alat bukti pun sudah dikantonginya.

Anjas di Thailand menjelaskan, alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan dimana dengan alat-alat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Menurut Anjas di Thailand, alat bukti di sini berbeda dengan barang bukti. Dalam sistem KUHAP barang bukti atau corpus delicti merupakan bukti tambahan terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP. Atau sebagai bukti tambahan terhadap alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa.

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya

Mahkamah konstitusi mendefinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk atau keterangan terdakwa.

“Tanpa minimal adanya dua alat bukti tersebut petugas kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan”, kata Anjas di Thailand.

“Tapi mungkin saja ada saksi yang di-hire (disewa)  yang memang diarahkan. Ada kemungkinan di situ. Makanya di lapangan kalau terus dicari dari data ini kayanya agak semakin sulit ya gak tahu apakah tahun ini akan selesai atau 10 tahun lagi atau 20 tahun lagi,” ujar Anjas di Thailand.

Baca Juga: WASPADA, JIN atau SETAN Sering Menyamar Menjadi 7 Jenis HEWAN ini, Ustadz Khalid Basalamah Menyebutkan

Sebab itu Anjas di Thailand mengatakan, jika berdasarkan atau berpedoman pada keterangan saksi agak sulit melalui jalur ini untuk menentukan tersangkanya.

Kategori alat bukti yang kuat lainnya, kata Anjas di Thailand adalah keterangan ahli, surat petunjuk. Alat bukti ini berasal dari orang-orang yang expert, pakar atau ahli di bidangnya. Misalkan seperti hasil autopsi forensik.  Dari keterangan ahli ini bisa masuk ke dalam alat  bukti yang kuat.

Lebih konkritnya Anjas di Thailand mencontohkan ada temuan dari tim penyidik misalnya DNA tertentu, atau jejak tubuh seseorang tertinggal di situ. Penyidik lalu meminta ke tim yang melakukan autopsi atau penganalisa laboratoium DNA membuat surat tentang penemuan itu secara ilmiah. Surat inilah nanti yang akan dijadikan alat bukti pada saat di pengadilan.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Konferensi Pers

Tags

Terkini

Terpopuler