Penabrak Sejoli di Nagreg, Salah Satunya Kolonel Inf P Korem Gorontalo, NETIZEN: Pak Dhe Dirman Bisa Nangis

25 Desember 2021, 07:48 WIB
Pernyataan resmi dari Puspen TNI terkait tiga oknum anggotanya yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg. /Tangkapan layar Instagram.com/@puspentni

DESKJABAR-  Tiga oknum anggota TNI pelaku kasus tabrakan Nagreg dan menewaskan dua sejoli asal Garut di tangkap, salah satu pelakunya adalam Kolonel Inf P bertugas di Korem Gorontalo.

Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

Penabrak sejoli di Nagreg lainnya, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang juga jadi penabrak sejoli di Nagreg tersebut.

Baca Juga: KASUS Dua Sejoli Nagrek, Tiga Oknum TNI Dipecat dan Terancam Hukuman Penjara Belasan Tahun Hingga Seumur Hidup

Baca Juga: KABAR HARI INI GUS YAHYA: Makan Belum Kenyang, Sudah Harus Berhenti. Benarkah, Simak Penjelasannya

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain.

UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

-KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, , Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Informasi tersebut disampaikan oleh Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) lewat akun instagram @puspentni pada Jumat, 24 Desember 2021 malam. 

Baca Juga: Tiga Oknum Anggota TNI Penabrak Dua Sejoli di Nagreg, Dipecat dan Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Unggahan tersebut langsung mendapat respon dari para netizen dan menuliskan banyak komentar.

Para netizen menganggap aksi yang dilakukan tiga oknum anggota TNI sangat memalukan dan tidak beradab.

Mereka pun meminta agar para pelaku dihukum dengan hukum yang setimpal. Jika kesatria dari seorang prajurit sama sekali tidak ada.

Akun @sopian_n menulis tindak tegas hukum setimpal,  memalukan seorang perwira jiwa kesatrianya tidak ada.

"Sebagai warga Garut Miris," tulisnya dan banyak mendapat suka dari netizen lainnya.

Akun media sosial lainya, @aandriiee menulis ini mereka bertiga kok jiwanya tidak mencerminkan seperti anggota TNI. Tidak Ksatria. Habis nabrak, korban meninggal. Bawa korban bukanya ke rumah sakit malah di buang.

"Semoga tidak ada lagi anggota TNI yang seperti mereka," tulisnya.

Pemilik akun media sosial, @yogaprastoyo menulis kalimat sadis banget,  kok ya tega sudah nabrak, mayatnya di buang.

Akun @sigitmardiansah, juga menulis sadis ya sampe di buang ke sungai.

Sedangkan pemilik akun media sosial @fuadaji75 menulis kalimat duh ampun pak dhe Dirman bisa nangis denger ginian.

Baca Juga: TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Proses Hukum dan Pecat

Sementara itu, Dua sejoli, korban kecelakaan di Nagreg Bandung, Handi Hari Saputra (18) dan Salsabila (14) ditemukan jadi mayat di Sungai yang sama tetapi tempat berbeda.

Handi ditemukan di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo Banyumas Jawa Tengah.
Sedangkan Salsabila ditemukan di muara sungai Serayu Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap Sabtu 11 Desember 2021.

Dua sejoli asal Garut hilang setelah mengalami kecelakaan di Kampung Ciaro Desa Ciaro Kecamatan Nagrek Kabupaten Bandung pada Rabu 8 Desember 2021 petang.

Pihak keluarga melakukan pencarian ke berbagi puskesmas dan rumah sakit di tiga Kabupaten tetapi hasilnya nihil.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler