GURU Pesantren di Bandung Hamili 12 Santriwati Baru Heboh, Kenapa Saat Itu Polisi Tak Ungkap Ke Publik ?

10 Desember 2021, 06:04 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago ungkap alasan kasus guru pesantren di Bandung hamili 12 santriwati tidak ungkap ke publik /YouTube/Abas Channel/

DESKJABAR- Heboh guru pesantren di Bandung hamili 12 santriwati yang merupakan muridnya hingga melahirkan.

Peristiwa guru pesantren di Bandung hamili 12 santriwati itu kini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Penasehat Hukum Terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo menyebut sudah 40 orang saksi dalam kasus guru pesantren di Bandung hamili 12 santriwatinya itu diperiksa, termasuk korban dan orang tua korban.

Baca Juga: Inilah Cara Buat Pria Lebih Gagah dan Perkasa, ala Dr Zaidul Akbar, Membuat Istri Ketagihan

Atas kejadian ini Kejati Jabar berjanji akan menuntut maksimal erhadap guru pesantren di Bandng hamili 12 Santriwati yang belakangan diketahui identitasnya bernama Herry Wirawan yang masih berusia 36 tahun.

Herry Wirawan dalam melakukan aksi bejatnya dilakukan di tempat mewah seperti apartemen dan beberapa hotel, jaksa menduga uang untuk booking tempat mewah itu diduga hasil penyelewengan dana bantuan dari pemerintah untuk santri santri.

Kini bahkan Kejati Jabar sudah mengerahkan bagian intelejen untuk menelusuri tentang adanya dugaan korupsi, maling duit rakyat dari bantuan dana pesantren tersebut.

Kasus ini sebenarnya sudah berjalan lama, sudah berbulan bulan hingga ke pengadilan.

Kenapa polisi tidak mengungkap kasus ini ke publik?

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan tidak diungkapnya ke publik pada saat penanganan di kepolisian dengan berbagai banyak pertimbangan.

"Kemarin itu kita tidak merilis ke media dan mengekspos ke media karena menyangkut dampak psikologis dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu," ujar Kombes Erdi A. Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar, kepada wartawan.

Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Jabar sejak mendapat laporan pada bulan Mei 2021. Erdi bilang, Setelah itu berkas dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar.

"Berawal di bulan Mei hanya menerima laporan terkait dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur, nah kemudian di situ kita lakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian setelah lengkap berkas perkara dengan adanya P21 kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Erdi.

Baca Juga: KODE REDEEM FF YANG BELUM DIGUNAKAN, Kode Redeem FF 10 Desember 2021, REWARD FF: M1887 Rapper Underworld

Selain itu, Erdi bilang, Polda Jabar fokus dalam kasus rudapaksa oleh HW. Adapun mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia yang menyatakan bahwa HW melakukan eksploitasi anak korban. Erdi mengatakan bahwa polisi menunggu laporan.

Padahal, LPSK menyatakan soal eksploitasi anak ini sudah berdasarkan fakta persidangan yang sudah berjalan di PN Bandung sebanyak tujuh kali sidang.

"Kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui suatu rencana meyatim piatukan dengan tujuan komersil atau bagaimana, bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada sehingga kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang dia dapatkan," ujar Kombes Erdi A. Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar.

Meski tidak mengungkap ke publik, Erdi mengatakan bahwa semuanya dilakukan dengan sesuai prosedur. Saat ini kasus sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Kami tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," katanya.

Sebelumnya, LPSK Jabar meminta Polda Jabar mengusut aliran dana dari terdakwa HW. Livia Istana DF Iskandar, Wakil Ketua LPSK mengatakan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung HW mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana.

Baca Juga: TERBONGKAR, Pernyataan Kuasa Hukum Yosef Terhadap Danu, Kasus Pembunuhan Subang, Dari Fakta Dan Analisa

Dalam persidangan terdakwa juga diketahui memanfaatkan anak-anak yang dilahirkan korban sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat meminta bantuan dari pemerintah.

"Anak dilahirkan dimanfaatkan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil Pelaku," ujar Livia.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler