BANDUNG, Guru yang Hamili Belasan Santri hingga Melahirkan di Bandung Akhirnya MINTA MAAF dan MENYESAL

9 Desember 2021, 10:25 WIB
Ira Mambo, kuasa hukum HW, oknum guru cabuli belasan santri hingga melahirkan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung Rabu 8 Desember 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Heboh dan viral di Bandung guru hamili belasan santriwati hingga melahirkan, tercatat ada 8 anak yang dilahirkan buah dari prilaku bejat oknum guru pondok pesantren (ponpes) bernama Heri Wirawan (HW).

Selain itu masih ada 3 anak yang masih ada dalam kandungan santriwati yang menjadi korban kebiadaban dari HW yang sudah merenggut kehormatan para korban.

Perbuatan HW berulang dan dilakukan lebih dari dua tahun, yang cukup mengagetkan perbuatannya itu dilakukan di tempat tempat mewah seperti apartemen dan beberapa hotel mewah di Kota Bandung.

Perbuatan HW yang telah menjadi predator santriwati yang tidak lain adalah murid muridnya. Kini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Baca Juga: KISAH SERAM ! Ojek Online Diganggu Kuntilanak di Cidurian, Dekat PT Pindad Bandung

Melalui penasehat hukumnya Ira Mambo SH, pelaku HW dengan sangat menyesali atas perbuatan yang telah diperbuatnya. Bahkan berkali kali sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban.

"Iya klien kami setelah kejadian ini dan sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini menyesali apa yang telah diperbuatnya dan juga meminta maaf kepada korban dan juga keluarga korban," ujar Ira Mambo, penasehat hukum HW, saat dihubungi Kamis 9 Desember 2021 pagi.

Dipersidangan menurut Ira Mambo, terdakwa HW pun sudah berterus terang dan kepada majelis hakim mengakui adanya perbuatan tersebut meski tidak diakuinya secara keseluruhan.

 

Ira juga menjelaskan sudah 40 saksi dihadirkan untuk menjelaskan perbuatan oknum guru hamili belasan santri hingga melahirkan di Bandung tersebut.

Dari 40 saksi kasus guru hamili besasan satri hingga melahirkan tersebut adalah dari korban pencabulan atau asusila dan juga orang tua korban hingga dari lembaga perlindungan anak dan juga dari dinas sosial.

"Ini kasus asusila, pelanggaran undang undang perlindungan anak, jadi untuk kasus dan kronologi nya kami tidak bisa menjelaskannya," ujar Penasehat Hukum terdakwa HW, Ira Mambo saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Baca Juga: RAMUAN MUJARAB untuk Penderita Asam Urat, dr. Zaidul Akbar Beberkan Resepnya

Ira Mambo menyatakan dalam dakwaan korban sebanyak 14 orang, namun kita belum memvonis soal apakah mereka benar benar korban atua bukan tidak bisa di jelaskan karena masih dalam tahap pembuktian di persidangan.

"Kami penasehat hukum nya harus menjaga kerahasiaan karena kasusnya perlindungan anak jelasnya nanti aja di putusan," ujarnya.

"Kronologi tidak bisa disebutkan karena perlindungan anak setidaknya yang disebut dalam dakwaan korban tersebut didampingi lembaga perlindungan anak dan kedinasan," ujarnya.

Ira menyebutkan memang anak anak itu bersekolah dan mondok di pesantren. "Sekolah ini adalah untuk anak anak SD, SMP bisa dilanjutkan kemana mana. Dinasa bisa mondok mondok dan gratis," ujarnya.

Ketika ditanya soal motif, Ira Mambo belum bisa menjelaskan namun dari fakta persidangan anak anak tersebut tidak disiksa atau pun ditelantarkan.

"Terdakwa dan istrinya mengajar di situ jadi, saksi korban mengenal istrinya dan mengajar juga disitu sama istrinya. Selama ini tidak ada masalah sesama mereka baik terdakwa istri dan saksi yang dihadirkan," ujarnya.

Baca Juga: KALAH dari Persija, Arema FC dan Persebaya, Pelatih Persib Robert Alberts Terancam, Bobotoh Serukan #ReneOut

Menurut Ira Mambo, ini jadi masalah karena ada yang membuat laporan secara pribadi, sebelumnya baik baik saja, ditelantarkan atau disiksa tidak ada.

Untuk persidangan selanjutnya akan dihadirkan saksi orang dewasa untuk anak anaknya sudah.

Seperti diketahui terdakwa didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gozali korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun. Beberapa diantaranya melahirkan, ada sebanyak 5 orang sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.

Kasus tersebut sudah masih dalam tahap persidangan yang dimulai pada tanggal 18 Nopember 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 x seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan.

Dodi Gozali Emil menjelaskan perbuatan HW alias Heri dilakukan sekitar tahun 2016 sampai 2021 dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Baca Juga: KISAH SERAM ! Ojek Online Diganggu Kuntilanak di Cidurian, Dekat PT Pindad Bandung

Terdakwa pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler