Berita Terbaru Kasus Subang, Akankah Danu Jadi Tersangka, Inilah Beberapa Fakta Yang Terungkap

3 November 2021, 14:20 WIB
Mencari pembunuh ibu dan anak di Subang, tampak Danu, dan rumah kejadian pembunuhan /YouTube Heri Sudanto dan foto Antaranews

DESKJABAR - Memasuki hari ke 80 kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih belum menemukan titik terang. Perbuatan Danu yang mengabaikan garis Polisi dianggap telah melanggar KUHP menurut Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef pada DESKJABAR.

Danu hingga saat ini telah 4 kali memenuhi pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kepolisian.

Dalam pemeriksaan terhadap Danu secara berturut-turut dalam satu pekan terakhir hingga empat kali pemeriksaan bahkan pada pemeriksaan yang ke tiga, pada 1 November 2021 tim penyidik didampingi oleh BIN dan ahli forensik.

Danu dalam pemeriksaan oleh polisi menyebutkan ia masuk ke rumah yang sudah di garis polisi (police line), hal itu sudah melanggar KUH Pidana menurut Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef.

Baca Juga: AA UMBARA Divonis 5 Tahun, Hakim Sebut Bupati KBB Itu Terbukti Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: LAGI, Danu Diperiksa untuk Kelima Kalinya dalam Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Masih Belum Cukup?

Baca Juga: ZAIDUL AKBAR : Keseringan Makan Makanan Ini Bisa Cepat Tua, Kencing Manis, Bahkan Kematian

Seperti diungkapkan oleh Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef pada DESKJABAR, pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, meminta Polres Subang tegas menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka.

Pernyataan Rohman Hidayat disampaikan kepada DeskJabar.com tepat pada hari ke 76 terjadinya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kuasa Hukum Yosef tersebut menilai apa yang telah dilakukan Danu dan oknum Banpol pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus pembunuhan di Subang telah melanggar KUH Pidana pasal 221 ayat 2 KUHP.

Seperti diketahui, pada 19 Agustus 2021 yang lalu, atau sehari setelah kejadian kasus pembunuhan di Subang yang menewaskan ibu dan anak yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustikaratu alias Amel, Danu mengaku disuruh masuk ke rumah TKP di Ciseuti oleh seorang oknum Banpol, oknum Banpol sampai sekarang belum terungkap.

Selanjutnya dalam pengakuannya Danu diminta untuk menguras bak dalam kamar mandi yang ada di rumah tempat terjadinya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Rohman Hidayat selaku Kuasa Hukum Yosef, menilai pelaku yang menerobos Police Line di TKP kasus pembunuhan Subang berarti sudah melanggar KUH Pidana karena bisa saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP.

"Kami meminta ketegasan dari Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan oknum Banpol tersebut menjadi tersangka," ujar Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com, Selasa 2 November 2021 sore.

Menurut Rohman, oknum Banpol bersama Danu yang telah melanggar garis Polisi telah melanggar KUHP dan meminta keduanya dijadikan tersangka.

"Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum pa Yosef minta oknum Banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos garis polisi tanpa izin," ujar Rohman Hidayat.

"Bisa saja Danu dan oknum Banpol itu merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti," tambah Rohman.

Rohman menyebutkan Yosef sebagai pemilik rumah saja telah 2 bulan tidak memasuki rumahnya yang menjadi TKP kasus pembunuhan di Subang.

"Pa Yosef saja selaku pemilik rumah tersebut dari awal di police line hingga sekarang sudah dua bulan lebih tidak pernah masuk ke rumah tersebut. Padahal Yosef yang punya rumah tersebut," ujar Rohman.

Dan sekarang malah terungkap ternyata Danu dan oknum Banpol itu masuk setelah kejadian yang sudah dipasang garis Polisi. Ini kan jelas jelas melanggar hukum karena yang boleh masuk itu adalah penyidik kepolisian, kenapa Danu bisa masuk ke TKP.

"Terlepas tau tidak tahu soal hukum menerobos garis polisi, tapi itu sudah jelas ada aturan KUHP nya dan jelas perbuatan itu melanggar hukum," ujarnya.

Menurut Rohman Hidayat, dalam KUHP, pasal 221 ayat (1) angka 2 berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
  2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Rohman Hidayat menambahkan, tingkah laku Danu dan Oknum Banpol atas masuknya ke TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. "Kami bisa saja beranggapan patut diduga akan menghilangkan barang bukti," katanya.

Sementara itu kuasa hukum Danu, Achmad Taufan ditanya soal Danu bisa terkena pasal karena menerobos police line dan masuk ke rumah TKP, mengatakan semuanya diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Menurut kami, tidak ada niatan atau terlintas Danu menghilangkan barang bukti. Dia tidak paham soal apa itu dan mana itu barang bukti,” ujarnya seperti dikutip dari tayangan Youtube Misteri Mbak Suci, Selasa 2 November 2021.

Menurutnya, semua yang menyuruh Danu adalah seorang oknum Banpol, jadi seharusnya ini jadi bahan pemeriksaan dan pertanyaan.

Editor: Sanny Abraham

Tags

Terkini

Terpopuler