Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK, Ini Sanggahan Penasehat Hukum Rizky Rizgantara

25 Oktober 2021, 18:16 WIB
Jaksa KPK Budi Nugraha sedang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif kabupaten Bandung Barat, Senin 25 Oktober 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR-  Aa Umbara Sutisna, Bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Senin 25 Oktober 2021.

Atas tuntutan tersebut kuasa hukum Aa Umbara Sutisnya, Rizky Rizgantara usai sidang menyatakan menghormati atas tuntutan Jaksa KPK.

Tapi menurut Rizky pihaknya menilai dan berpandangan banyak fakta persidangan yang lahir dari keterangan saksi, bukti surat, ahli yang dikesampingkan oleh Jaksa KPK.

Baca Juga: Giselle AESPA Meminta Maaf Usai Terlihat Nyanyikan Lagu Dengan Lirik Rasis

"Contoh, Jaksa KPK masih berpandangan adanya kesepakatan (fee) enam persen di awal sebelum Pa Totoh Gunawan melaksanakan pengadaan. Nah itu kan dalam fakta persidangan tidak ada, tidak tergambarkan," kata Rizky Rizgantara usai sidang.

Dijelaskan Rizky, anggapan adanya fee enam persen itu sebelum Totoh Gunawan melaksanakan pengadaan.

"Jaksa berpegangan pada hasil sadapan Yusuf dan Pa Totoh, nah Yusuf sendiri menerangkan dia meluruskan BAP tentang kemungkinan ada fee enam persen untuk Bupati, Dia kan bilang itu hanya akal-akalan pa Totoh," katanya.

Lalu menurut Rizky Rizgantara, Totoh Gunawan juga dipersidangan saat diperiksa sebagai saksi mahkota menyebut itu cara dia, akal-akalan dia.

Kemudian waktu saksi meringankan, Dadan bawa bon, dan diperlihatkan dipersidangan. "Bon itu didapat dari Pak Bupati yang bilang simpan catatan bon Bapak," katanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Aa Umbara Sutisna, Bupati Nonaktif KBB Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

"Nah Jaksa tadi menilai bon itu tidak ada hubungannya dengan hukum karena yang tertera di sana cap-nya itu bukan cap Pak Totoh," tambahnya.

Rizky menyatakan betul Totoh Gunawan juga sudah memberikan keterangan bahwa bon itu memang dari Totoh Gunawan.

Lalu ada pertanyaan kenapa namanya bukan Jagat Dirgantara? menurut Rizky Rizgantara karena bon itu toko di mana Totoh Gunawan ngambil bahan sembako yang dijual ke Aa Umbara.

Penasehat Hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara yedi supriadi

Rizky menjelaskan Totoh Gunawan bilang tidak ada kesepakatan enam persen dan tidak ada 3.300 paket, 500 paket yang diserahkan cuma-cuma.

Bahkan ada bukti pembayaran dari Aa Umbara ke Totoh Gunawan. "Nah sekarang secara logika saja, Pak Totoh diduga memberikn gratifikasi 1,9 miliar ke Pak Aa Umbara, enam persen dari keuntungan dia. Sedangkan dalam persidangan keuntungan Pak Totoh hanya Rp 990 juta, kan tidak masuk logikanya kalau begitu? kata RIzky.

Baca Juga: Kemenag Hadiah untuk NU: MENAG, Yaqut Cholil Qoumas Panik, Sebut Itu hanya untuk Motivasi Santri

Pada bagian lain, Rizky menerangkan gratifikasi dari pengusaha Agung Maryanto, yang terbukti Rp 550 juta.

"Itu kan saksi bilang bahwa pemberian dan investasi ke anak Pak Bupati tidak berkaitan dengan proyek yang dia dapat. Karena proyek yang dia dapat ikutan tahapan lelang secara normatif," katanya.

Kemudian PPK-nya saksi Aan ada arahan dan intervensi dari Bupati Aa Umbara dijawab tidak ada. Dari ULP dari Pokja ada titipan pengusaha Agung ini dijawab tidak ada. Berarti memang tidak ada.

Kemudian mengomentari tuntutan jaksa, Rizky menyatakan jaksa bilang di tuntutan saksi Dadan itu berdiri sendiri menyatakan Bupati Aa Umbara punya hutang.

Menurut kita tidak berdiri sendiri, karena bersesuaian dengan keterangan Totoh Gunawan yang pernah ngasih bon ke Aa Umbara.

"Terus apakah saksi kadis yang memberikan keterangan, memberikan uang ke Pak Umbara tanpa ada saksi dan pihak lain menyaksikan apakah itu bukan berdiri sendiri? Itu makanya fakta yang berlawanan kami akan uraikan dalam nota pembelaan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memiliki Khodam ? Ustadz Firanda Andirja dan Buya Yahya Menjawab

Sehingga kami penuh harapan majelis hakim bisa lebih objektif menilai fakta persidangan yang akan dimuat dalam putusan," katanya.

Lalu ketika ditanya soal disebut Jaksa KPK dalam tuntutan bahwa Aa Umbara mengkhianati warga atas kasus ini, menurut Rizky justri dari fakta persidangan yang lahir dari saksi terkait dengan tujuan pengadaan untuk menanggulangi bencana COVID-19 untuk masyarakat.

Bahwa pengadaan seluruhnya tercapai dan sudah terealisasi. Semua kelompok penerima manfaat sudah menerima, itu berdasarkan keterangan dari kepala dinas sosial selaku leading sektor.

"Artinya pengadaan ini sebenarnya tidak ada niatan Bupati menghianati rakyat, yang ada Bupati bertujuan, berniat membantu masyarakat," katanya.

Di samping itu ada masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak tercover APBD, kan Bupati itu membeli sekalipun dengan menyicil.

Tindakan Bupati itu langkah yang diambil untuk membantu masyarakat. Jangankan yang telah didata dinsos, yang tidak kebagian Bupati ambil langkah bagaimana terbantu juga

Baca Juga: Redeem Code FF Sekarang, Hari Ini Masih Gres, Baru Turun Segera Tukarkan, Miliki Hadiah Vandal Revolt, Hip Hop

"Jadi tidak ada terpikirkan dalam persidangan tindakan Bupati menyengsarakan rakyat. Penilaian kami kembalikan ke masyarakat," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembacaan tuntutan untuk Aa Umbara Sutisna selama 7 tahun penjara itu dibacakan di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Senin 25 Oktober 2021.

Jaksa KPK menyebut Aa Umbara bersalah telah melakukan korupsi pasal 12 hurup I Undang Undang Tipikor. Dan pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Baca Juga: TERBARU Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Yosef dan Yoris akan Dipertemukan Tanpa Kuasa Hukum

Baca Juga: ADA 6 Kode Redeem FF Garena Free Fire 25 Oktober, Klaim ke Situs Penukaran Kode Redeem FF

Selain dituntut 7 tahun penjara juga, Aa Umbara dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Kemudian Aa Umbara Sutisna juga dicabut hak politik memilih dan dipilih 5 tahun setelah masa tahanan dijalani.

Sementara itu dalam sidang juga jaksa membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.

"Untuk hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan," kata jaksa.

Sementara itu untuk terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Totoh Gunawan dan Andri Wibawa tuntutannya akan dibacakaan jaksa KPK setelah magrib.

Atas permintaan terdakwa karena mereka puasa sunnah senin. "Yang mulia bagaimana kalau pembacaan tuntutannya dilakukan setelah buka puasa karena kami bertiga sedang berpuasa," kata terdakwa Totoh Gunawan.

Baca Juga: Kemenag Hadiah untuk NU: MENAG, Yaqut Cholil Qoumas Panik, Sebut Itu hanya untuk Motivasi Santri

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memiliki Khodam ? Ustadz Firanda Andirja dan Buya Yahya Menjawab

Atas permintaan tersebut hakim menyetujuinya. Dan sidang pun akan dibuka kembali setelah magrib untuk membacakan tuntutan atas nama Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.

Seperti diketahui, terdakwa Aa Umbara Sutisna dan Totoh Gunawan serta Andri Wibawa didakwa melakukan korupsi pengadaan sembako untuk bantuan Covid-19 di kabupaten Bandung Barat.

Jaksa KPK menilai dalam kasus tersebut negara telah dirugikan.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler