Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Tuntutan KPK kepada Pejabat Lebih Tinggi dari Swasta

22 Oktober 2021, 15:00 WIB
Ahli Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Prof Chairul Huda saat menjawab pertanyaan dalam sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 22 April 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) dan menyedot perhatian publik karena yang dihadapkan orang penting.

Namun dari sekian banyak yang disidangkan, tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pihak swasta tidak melebihi dari para pejabat publik, namun hanya satu yang dinilai tinggi yakni kepada Dadang Suganda.

Dadang Suganda dalam kasus tersebut dituntut 9 tahun penjara dalam kasus korupsi RTH Kota Bandung, padahal Dadang Suganda adalah pihak swasta yang ikut peruntungan dalam jual beli tanah.

Baca Juga: Dadang Suganda, Wakil Rektor I Universitas Widyatama Jelaskan Soal Hubungan Kewirausahaan Politik

Baca Juga: RTH Kota Bandung Sempat Digenjot Pengadaan Lahannya, WALHI Jabar: Sekarang Malah Memble

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Aa Umbara, Mengejutkan! Totoh Gunawan Bantah Beri Uang Komitmen Fee 6 Persen ke Aa Umbara

Dari hasil penelusuran Deskjabar.com dari lama PN Bandung disebutkan ada beberapa kasus yang melibatkan pihak swasta, seperti dalam kasus Bupati Bandung Barat Aa Umbara melibatkan pihak swasta yakni Totoh Gunawan.

Kemudian dalam kasus Walikota Cimahi Ajay Priatna melibatkan pihak swasta.

Direktur Utama Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa KPK karena menyuap Ajay Priatna.

Kemudian tuntutan lebih ringan juga terjadi pada kasus Meikarta, yang melibatkan Bupati Bekas Neneng Hasanah Yasin yang dituntut 7,5 tahun.

Sedangkan pihak swasta Billy Sindoro dituntut jaksa KPK selama lima tahun penjara. Artinya lebih ringan dari tuntutan pejabat.

Baca Juga: Dadang Suganda Sebut Minat Warga Bandung Pilih Jurusan Perdagangan Internasional Tinggi

Baca Juga: RTH Kota Bandung, Tak Ada Pengawasan dan Penindakan Hukum untuk Tanah Privat Soal Ruang Terbuka Hijau

Kemudian tuntutan ringan juga dijatuhkan pada kasus Banprov Jabar untuk kabupaten Indramayu. Bupati Indramayu dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Sedangkan pihak swasta yang mengerjakan proyek yakni Carsa ES dituntut 2.5 tahun penjara, artinya jauh lebih ringan dari tuntutan pejabat.

Namun khusus kasus RTH Kota Bandung, tuntutan jaksa kepada pejabat seperti Heri Nurhayat yang saat itu sebagai kepala bagian keuangan dan aset daerah (DPKAD) Kota Bandung dituntut 4 tahun penjara.

Sedangkan pihak swasta Dadang Suganda malah dituntut lebih tinggi yakni 9 tahun atau lebih dari dua kali lipat tuntutan pejabatnya.

Baca Juga: RTH Kota Bandung Dinilai WALHI Jabar harus Segera Ditambah untuk Penuhi Kuota 30 Persen

Baca Juga: Kasus Korupsi Banprov Jabar, Jaksa KPK Tuntut Ade Barkah 5 Tahun, Siti Aisyah 4,5 Tahun

Tuntutan jaksa KPK tersebut sempat ramai diperbicangkan karena memang tuntutan tersebut diluar kewajaran atau kebiasaan. 

Karena pihak swasta biasanya yang menjadi korban dari para pejabat dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: SIPP PN BANDUNG

Tags

Terkini

Terpopuler