Kejaksaan Kembali Tahan Tersangka MALING DUIT RAKYAT di Anak Perusahaan PT Pos Indonesia Senin Sore Hari Ini

4 Oktober 2021, 19:43 WIB
Kejaksaan kembali tahan tersangka kasus korupsi, maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia, Senin 4 Oktober 2021 sore. Tampak dalam gambar dua tersangka digiring untuk dibawa ke mobil tahanan /yedi supriadi

DESKJABAR- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali menahan dua tersangka maling duit rakyat dalam kasus korupsi di anak perusahaan PT Pos Indonesia, Pos Finansial, (Posfin).

Tersangka kasus korupsi maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia tersebut dilakukan penyidik Kejati Jabar pada Senin 4 Oktober 2021 sore hari.

Tersangka maling duit rakyat yang ditahan tersebut adalah mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung berinisial R.A. dan karyawan Bank Mega Syariah berinisial S.N.

Baca Juga: Update Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Otopsi Kedua Selesai dr Hastry Optimistis Pelaku Segera Terungkap

Kedua tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 4 Oktober 2021 sampai dengan 23 Oktober 2021 yang dititipkan untuk di tahan di Rutan Polrestabes Bandung.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan kasus korupsi, maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia itu terjadi tahun 2018 sampai dengan 2020.

Dugaan maling duit rakyat itu dilakukan oleh Direktur PT Posfin anak perusahaan PT Pos Indonesia berinisial S dan Manager Keuangan dan Akutansi PT Posfin anak perusahaan PT Pos Indonesia berinisial RDC.

Dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi, maling duit Rakyat itu sekitar Rp52 miliar.

Rincian terjadinya kerugian negara di perusahaan anak PT Pos Indonesia, yakni pembayaran premi asuransi penjaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp. 2.812.800.000,.

Baca Juga: Nama Ridwan Kamil Tiba Tiba Muncul Dipersidangan Kasus Korupsi Ade Barkah Wakil Ketua DPRD Jabar

Modus korupsi yang dilakukan di anak perusahaan PT Pos Indonesia itu dengan cara, pembayaran premi asuransi penjaminan untuk tertanggung PT. Biometrik Kharisma Utama ( PT. BKU) atas proyek Kerjasama antara PT. BKU dengan PT. POSFIN (anak perusahaan PT Pos Indonesia) yang pembayarannya dibebankan pada PT. POSFIN dan di Mark Up sebesar Rp. 2,8 Milyar.

Kemudian pembayaran premi asuransi kepada PT. Berdikari Insurance melalui Broker Asuransi PT. Caraka Mulia sebesar Rp.2,8 Milyar dan selanjutnya oleh Kepala Cabang PT. Caraka Mulia ditransfer ke Rekening pribadi Tersangka M.T dan 2 (dua) orang rekannya dari PT. Berdikari Insurance sebesar Rp.871 juta.

Tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai Premi Resmi ke Rekening PT. Berdikari Insurance hanya sebesar Rp. 391 juta.

Sisa uang dari Rp.2,8 Milyar yang dikeluarkan PT. POSFIN (anak perusahaan PT Pos Indonesia) tersebut setelah dikurangi Premi Resmi yang diterima PT. Berdikari dibagi-bagi oleh beberapa orang termasuk para Tersangka dengan rincian sebagai berikut :

1. Tersangka R.A (Mantan Kepala Cabang PT. Caraka Mulia Bandung) selaku Broker menikmati sebesar Rp.672.376.000,-

2. Tersangka S.N (Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung) menikmati sebesar Rp.366.576.000,-

3. Tersangka M.T (Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Bandung) yang telah ditahan lebih dahulu, menikmati sebear Rp.302.000.000,-

4. Tersangka R.D.C ( Mantan Manager Keuangan dan Akuntansi PT. POS FIN) yang telah ditahan lebih dahulu, menikmati sebesar Rp.202.000.000,-

5. Alm. S (Mantan Direktur PT. POS FIN) menikmati sebesar Rp.700.000.000,-

Baca Juga: Menyergap Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Orang Terdekat Jadi Sasaran Polisi Ungkap Pelaku yang Sebenarnya

Peran para Tersangka bersama-sama bersepakat me Mark Up uang Premi Asuransi yang dikeluarkan PT. POS FIN sebsar Rp.2,8 Milyar dan bersepakat pula membagi bagi kelebihan uang premi asuransi dari yang diterima resmi oleh PT. Berdikari Insurance.

Telah ada pengembalian uang premi dari PT. Berdikari Insurance dan telah disita sebagai barang bukti sebesar total Rp. 569.775.657,33

• Perkara ini telah dilakukan Penyidikan sejak Februari 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print – 178/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 (DIK UMUM), dan telah ditetapkan Tersangka, yaitu

1) Tersangka R.D.C Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan PT. Pos Finansial Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-895/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021

2) Tersangka M.T selaku Wiraswasta / Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Bandung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-968/M.2/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021.

• Pada hari ini Senin tanggal 04 Oktober 2021 telah ditetapkan Tersangka R.A (Mantan Kepala Cabang PT. Caraka Mulia Bandung) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-990/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021, dan Tersangka S.N (Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor :

Print-989/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021, Para Tersangka diduga secara bersama -sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Mark Up dalam Pembayaran premi Asuransi sehingga mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp.2.8 Milyar

2. Pasal Yang Disangkakan
Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler