Sidang Aa Umbara Hadirkan Saksi Alda Changcuters, Gitaris Itu Dicecar Soal Pengadaan Sembako Covid-19

29 September 2021, 16:23 WIB
Suasana Sidang Aa Umbara, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) non aktif, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu 29 September 2021. /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang Aa Umbara, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) non aktif, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu 29 September 2021.

Dalam sidang Aa Umbara tersebut dihadirkan saksi Gitaris 'The changcuters' Arlanda Ghazali Langitan atau Alda.

Alda jadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang Covid-19 di KBB dengan terdakwa Aa Umbara, Andri Wibawa (Aa Umbara) dan Totoh Gunawan.

Baca Juga: Maintenance Server Selesai, Penggemar Free Fire Max Kegirangan Animasi dan Suara FF Max OK Banget

Baca Juga: Buruan Klaim Kode Redeem FF Terbaru, Ada Kabar Gembira dari Free Fire Max Terbaru Hari Ini

Baca Juga: 5 Kode Redeem FF Spesial Skin Senjata 29 September 2021, Klaim Pink Heaven, Crazy Bunny, Dll, Gratis

Alda dicecar oleh jaksa KPK soal pengadaan bansos Covid-19. Dalam kesaksiannya, Alda menceritakan awal mula terlibat dalam pusaran kasus itu.

Alda menyebut dalam perkara ini dia diminta ibu mertuanya untuk melakukan koordinasi pengadaan sembako untuk bansos di Bandung Barat. Kebetulan, mertua Alda memiliki usaha grosir sembako.

"Diminta ibu mertua karena bergerak di pengadaan sembako," ucap Alda saat ditanya jaksa KPK soal awal keterlibatan di proyek bansos tersebut.

Alda mengaku awalnya tidak mengenal secara langsung dengan Andri Wibawa. Namun di suatu waktu, kata dia, aAndri pernah datang ke gudang sembako di Cimareme dan dia dikenalkan dengan Andri oleh Hardi.

Baca Juga: KENAPA Free Fire Max Belum Bisa Dimainkan, Netizen Nyesel Sudah Hapus FF Original, Ini Penjelasan Garena

Baca Juga: Ada Hadiah Langka Sobat dari Garena, Klaim dan Ambil di Kode Redeem FF Hari Ini, Weapon Loot Crate Gratis Lho

Hardi sendiri pernah datang ke ibu mertua Alda untuk menanyakan soal barang untuk bansos salah satunya beras.

"Jadi Hardi datang ke ibu mertua minta contoh beras untuk pengadaan bansos Covid-19. Dan setelah deal, baru ke saya," kata Alda.

Jaksa kemudian menanyakan barang apa saja yang dibeli Andri di toko grosir ibu mertua Alda. Dia menuturkan selain beras ada bahan pokok lainnya berupa teh celup minyak sayur hingga susu kaleng.

"Rp 2,5 M beras dan minyak sayur Rp 700 juta, susu kaleng Rp 224 juta lebih," ujar Alda.

Alda juga menyebut bila Andri masih mengutang ke keluarganya. Pinjaman Andri ke ibu mertua Alda sebesar Rp 640 juta.

"Itu juga peminjaman langsung ke ibu. Sampai sekarang belum dikembalikan," katanya.

Baca Juga: Mau Diamond Gratis Tanpa Aplikasi, Selain Kode Redeem FF Garena, Ini Ada 5 Cara Lainnya

Baca Juga: Tersangka MALING DUIT RAKYAT di Anak Perusahaan PT Pos Indonesia Rp52 Miliar, Ditahan di Polrestabes Bandung

Sebelumnya, KPK telah memeriksa gitaris The changcuters, Arlanda Ghazali Langitan atau Alda, sebagai saksi kasus suap Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM).

Alda dicecar soal aliran suap ke Aa Umbara terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.

Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Aa Umbara Sutisna, Bupati Nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19 (bansos Covid-19).

Aa Umbara, menurut dakwaan jaksa KPK, diduga telah mengatur tender pengadaan barang untuk bansos Covid-19.

"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," ucap Jaksa KPK Feby Dwiyonosupendy saat membacakan surat dakwaan.

 

Dijelaskan jaksa KPK, Aa Umbara bekerja sama dengan pengusaha M Totoh Gunawan dan anaknya Andri Wibawa.

Kasus itu bermula saat Pemkab Bandung Barat melakukan recofusing anggaran penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

Pada kasus ini terjadi BTT ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih. BTT itu diperuntukkan bagi pemberian bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Diperkirakan 8 Orang

Baca Juga: UPDATE SIANG! SEGERA Klaim Kode Redeem FF Gratis, Ada 15 Kode Redeem FF Rabu 29 September 2021 Terbaru

Namun dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa Aa Umbara menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga.

 

Untuk mewujudkan hal tersebut, Aa Umbara kemudian menunjuk penyedia paket bansos sembako yang merupakan orang-orang terdekat Aa Umbara serta keluarganya.

Aa Umbara pun kemudian bertemu dengan M Totoh Gunawan selaku pengusaha sekaligus tim sukses Aa Umbara saat mencalonkan jadi Bupati Bandung Barat.

Dalam pertemuan itu, Aa Umbara meminta M Totoh Gunawan untuk menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp 250 ribu per paket.

Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa Aa Umbara.

 

Menurut Jaksa KPK, dipilihnya perusahaan M Totoh Gunawan tersebut dilakukan dengan mekanisme penunjukkan langsung.

Aa Umbara langsung mengenalkan Totoh ke pejabat Pemkab KBB sebagai perusahaan pengadaan paket sembako JPS dan PSBB.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Bahwa dari enam kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378 Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp 15.948.750.000. Adapun Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Baca Juga: Yuk Klaim Kode Redeem FF 1 Menit Lalu 29 September 2021, Ada Diamond Royale dan Weapon Royale Voucher Gratis

 

Selain dengan Totoh Gunawan, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa untuk penyediaan bansos.

Andri sendiri sudah menyiapkan perusahaan yang akan menjadi penyedia bansos.

Dia juga meminta imbalan 1 persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000 .

"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," kata Jaksa.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler