Hebat, Anggota DPRD Jabar Masing Masing Mendapat Jatah Proyek Rp 10 Miliar, Lalu Dapat Fee 5 Persen

22 Mei 2021, 17:58 WIB
Suasana persidangan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Pengakuan anggota DPRD periode 2014-2019 cukup mencengangkan, pasalnya mereka membuat pengakuan blak-blakan di persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung Jumat 21 Mei 2021.

Anggota dewan tersebut menyebut semua anggota DPRD Jabar mendapat jatah dana aspirasi pertahun sebesar Rp 10 miliar. Dari dana tersebut anggota DPRD masing masing mendapat fee 5 persen dari nilai proyek.

Seperti diketahui Abdul Rozaq Muslim menjadi terdakwa kasus korupsi proyek dari dana Provinsi Jabar di Indramayu. Proyek tersebut berasal dari dana aspirasi yang dikerjakan di Indramayu dan itu pun sebenarnya juga diduga dilakukan oleh anggota DPRD Jabar lainnya.

Baca Juga: Terkait Kebocoran 279 Juta Data Warga Indonesia, Ini Hasil Investigasi Kominfo Terhadap Direksi BPJS Kesehatan

Dalam sidang tersebut didengarkan kesaksian dari tiga anggota DPRD Jabar yakni Surahman, Agus Weliyanto Santoso dan Ganiwati. Oleh jaksa KPK, Feby Dwiyosupendy, ketiganya ditanya seputar dana aspirasi anggota DPRD Jabar.

Terungkap bahwa pada periode 2014-2019, setiap anggota DPRD Jabar mendapat jatah dana aspirasi per tahun Rp 10 miliar. Dana aspirasi diusulkan tiap daerah via anggota dewan.

Surahman mengakui, jatah dana aspirasinya diminta oleh Abdul Rozaq Muslim. Dia mengaku tidak mendapat fee dari Abdul Rozaq setelah menyerahkan dana aspirasinya. Dalam keterangan Rozaq, menyebut Surahman mendapat fee Rp 200 juta.

Agus Weliyanto Santoso juga membenarkan tiap anggota DPRD Jabar mendapat jatah Rp 10 miliar. Dia juga sempat diminta Abdul Rozaq terkait jatah dana aspirasinya.

"Ada sempat dipinjam. Memang tidak ada fee dari pak Rozaq, tapi memang saya sempat pinjam atau minta tiga kali, Rp 15 juta, Rp 25 juta dan Rp 60 juta," katanya.

Saksi Ganiwati, yang juga mantan Anggota DPRD Jabar mengaku dia satu dapil dengan Abdul Rozaq dari Indramayu. Karena satu dapil, dia beberapa kali menyerahkan jatah dana aspirasinya ke Rozaq karena Rozaq putra daerah di Indramayu.

Baca Juga: Heboh 279 Juta Data Warga, Roy Suryo: Sekecil Apa Pun Kebocoran, Masyarakat Jadi Korban

"Jadi saya sukarela saja dana aspirasinya untuk pak Rozaq. Memang pernah diberi Rp 200 juta, bertahap 4 kali," ucap Ganiwati.

Hanya saja, saat kasus suap Bupati Indramayu Supendi terungkap, ia buru-buru mengembalikan uangnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari suap Bupati Indramayu, Supendi. Dia menerima duit dari pengusaha bernama Carsa. Carsa meminta Rozaq untuk mengurus dana aspirasi untuk Pemkab Indramayu dan proyeknya dikerjakan oleh Carsa.

Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, disebutkan bahwa setiap anggota DPRD Jabar punya jatah lima kali mengajukan bantuan keuangan untuk daerah pemilihannya ke Pemprov Jabar lewat dana aspirasi DPRD Jabar.

Abdul Rozaq Muslim, yang dapilnya dari Indramayu, melobi Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah supaya bisa mengajukan lebih dari lima kali bantuan keuangan untuk Indramayu. Terdakwa Abdul Rozaq tersambung ke ruang sidang lewat video conference.

Baca Juga: Raja Salman Mengutuk Agresi Militer Israel ke Palestina di Jalur Gaza

Untuk memuluskan agar Indramayu mendapat jatah bantuan lebih banyak, Abdul Rozaq Muslim menemui sejumlah anggota DPRD Jabar agar mau memberikan dana aspirasi ke Abdul Rozaq Muslim.

"Termasuk salah satunya adalah Siti Aisyah Tuti Handayani. Terdakwa kemudian meminta kepada anggota-
anggota DPRD tersebut termasuk Siti, untuk memberikan jatah pengajuan dana aspirasi mereka, untuk dapat digunakan oleh Abdul Rozaq Muslim," ucap jaksa KPK, Feby Dwiyandospendy.

Adapun motif Abdul Rozaq Muslim memborong dana aspirasi DPRD Jabar ke Indramayu itu, setelah sebelumnya, diminta oleh pengusaha asal Indramayu, Carsa yang sudah divonis kasus korupsi yang sama.

Dalam program dana aspirasi itu, Carsa mengajukan proposal bantuan untuk proyek infrastruktur di Indramayu. Carsa meminta Abdul Rozaq Muslim supaya membantu meloloskannya.

Feby menambahkan, perbuatan terdakwa Abdul Rozaq Muslim menerima uang dari Carsa supaya terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab
Indramayu sudah disepakati akan dikerjakan oleh CARSA ES yang didanai
dari Banprov Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017 s.d. 2019.

Adapun Abdul Rozaq Muslim didakwa Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler