"Usulan untuk melegalkan ganja untuk keperluan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, berdasarkan rekomendasi dari BPOM," kata Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polri kepada wartawan, Rabu, 29 Juni 2022.
Masalah legalisasi ganja untuk medis disebabkan oleh foto Santi Warastuti, seorang ibu yang anaknya menderita kelumpuhan otak di media sosial.
Santi Warastuti berjuang untuk menuntut legalisasi ganja medis untuk anak-anak.
Dia pergi ke DPR untuk mencari dukungan politik dalam hal ini.
Santi Warastuti berharap MK dapat memutuskan legalitas penggunaan ganja sebagai pengobatan.***