DESKJABAR - Usai penangkapan Ardhito Pramono, polisi ungkap alasan Ardhito pakai ganja hingga 11 tahun. Ardhito Pramono terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Polisi mengungkap alasan Ardhito Pramono yang kini berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Ardhito Pramono.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Ardhito Pramono mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak 2011 atau sekira 11 tahun belakangan.
Baca Juga: TERKUAK Kasus SUBANG, Pelaku Pembunuhan Sudah Lama Merencanakan Aksi di Jalancagak
Dikutip Desk Jabar dari ANTARA, alasan Ardhito Pramono mengonsumsi narkoba jenis ganja selama hampir 11 tahun untuk menenangkan diri dan lebih fokus dalam pekerjaan.
Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Zulpan menambahkan, meski terbukti sebagai pemakai, Ardhito tidak mengedarkan ganja tersebut kepada orang lain.
"Untuk konsumsi sendiri. Jadi, tidak berbagi kepada orang lain," ujarnya.
Baca Juga: TERBARU ! Jika Kasus PEMBUNUHAN di Jalancagak SUBANG DITUTUP, Begini Sikap Danu