Zulpan menjelaskan, penangkapan Ardhito berawal saat Satnarkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.
Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak 2011, sempat terhenti beberapa saat, kemudian aktif kembali menggunakan pada 2020 sampai tertangkap kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip pada Kamis 13 Januari 2022.
Kemudian dari hasil penyelidikan aliran peredaran ganja tersebut, terungkaplah nama Ardhito sebagai salah seorang pengguna.
Ardhito diketahui membeli barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Hingga akhirnya, polisi menangkap Ardhito di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022.
Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) iPhone 12.***