TERKUAK Kasus SUBANG, Pelaku Pembunuhan Sudah Lama Merencanakan Aksi di Jalancagak

- 13 Januari 2022, 15:58 WIB
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang. /YouTube Yahya Mohammed

DESKJABAR – Terkuak, kasus di Subang, pelaku diduga sudah lama merencanakan pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak.

Kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang merupakan ibu dan anak yang belum terungkap, memunculkan dugaan sudah direncanakan sejak lama.

Adalah kuasa hukum dari Danu, yaitu Achmad Taufan mengatakan, dengan melihat tanda-tanda yang ada, diduga pelaku pembunuhan sudah berbulan-bulan merencanakan aksinya itu.

Keterangan Achmad Taufan itu, terkait soal situasi masuknya para pelaku ke rumah kejadian, serta perhatian soal nasib Danu. 

Baca Juga: UPDATE TERKINI PERSIB BANDUNG:Jelang Ditutup Tak Ada Pemain Baru, Benarkah, Simak Disini

Achmad Taufan menilai, jika memang terduga pelakunya adalah orang luar, ini merupakan perkembangan yang baik dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Subang ini.

Menurut dia, jika polisi sudah dapat menangkap orang dicurigai itu, akan dapat mengetahui motif pembunuhan di Jalancagak, Subang tersebut YouTube Heri Susanto berjudul "Tuduh4n2 Ke Danu Terbantahkan Semua‼️Ternyata Orang Ini Yang Di Cari" dan  YouTube Yahya Mohammed, berjudul “Eksklusif Rekaman Tuduhan Ke Danu Tebantahkan,” diunggah, Kamis, 13 Januari 2022.

Achmad Taufan memberikan keterangan kepada Heri Susanto dan Yahya, soal dugaan pelaku pembunuhan di Jalancagak, Subang, pada YouTube Heri Susanto, 13 Januari 2022.
Achmad Taufan memberikan keterangan kepada Heri Susanto dan Yahya, soal dugaan pelaku pembunuhan di Jalancagak, Subang, pada YouTube Heri Susanto, 13 Januari 2022. YouTube Heri Susanto

Baca Juga: Inilah Fakta Dibalik Ramainya Makam Keramat, Ustadz Khalid Basalamah Mengungkapkan

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Heri Susanto YouTube Yahya Mohammed


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x