Pihak Berwenang di Seluruh Dunia Memberikan Peringatan Keras kepada Warganya Setelah Thailand Melegalkan Ganja

- 3 Juli 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi pihak berwenang di seluruh dunia memberikan peringatan keras setelah Thailand melegalkan tanaman ganja. /Pexels/Alesia Kozik/
Ilustrasi pihak berwenang di seluruh dunia memberikan peringatan keras setelah Thailand melegalkan tanaman ganja. /Pexels/Alesia Kozik/ /

DESKJABAR – Penghapusan ganja dan tanaman rami di Thailand dari daftar narkotika telah menghasilkan peringatan dari negara lain.

Negara lain memperingatkan para pelancong, agar tidak memiliki atau menggunakan ganja yang masih ilegal di banyak bagian dunia.

Kedutaan besar Thailand di tempat-tempat seperti Indonesia, Korea Selatan, dan Jepang juga telah menyarankan warga Thailand untuk tidak membawa ganja, atau produk terkait ke negara-negara tersebut, karena mereka dapat menghadapi hukuman penjara, denda berat, atau bahkan hukuman mati jika ketahuan.

Baca Juga: Desa Wisata Adalah Unggulan Program Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno

Sementara itu, negara-negara seperti Singapura dan China juga telah mengingatkan warganya di luar negeri untuk tidak menggunakan ganja dalam bentuk apapun.

"Berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba, setiap warga negara Singapura, atau penduduk tetap, yang ditemukan telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang di luar Singapura juga, akan bertanggung jawab atas pelanggaran konsumsi narkoba," kata Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB).

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara teratur di berbagai pos pemeriksaan.

Dikutip dari straitstimes.com, mereka yang dihukum karena konsumsi narkoba dapat dipenjara hingga 10 tahun dan didenda hingga $ 20.000.

Menanggapi The Straits Times tentang legalisasi ganja Thailand, CNB mengatakan dorongan kuat oleh pihak-pihak dengan kepentingan pribadi dan lobi yang intens telah menghasilkan undang-undang narkoba yang lebih liberal di beberapa negara.

CNB mengatakan bukti ilmiah telah menunjukkan bahwa ganja adalah adiktif dan berbahaya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Straits Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x