Larangan Warga Indonesia ke Arab Saudi Belum Dicabut, Ini Cara Lain Untuk Datang ke Sana

- 28 April 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi situasi Kabah, Rabu, 28 April 2021. Arab Saudi belum mencabut kebijakan larangan berkunjung dari 20 negara, termasuk Indonesia.
Ilustrasi situasi Kabah, Rabu, 28 April 2021. Arab Saudi belum mencabut kebijakan larangan berkunjung dari 20 negara, termasuk Indonesia. /Instagram/@hsharifain/

DESKJABAR - Indonesia bersama sembilan belas negara lain, terancam tidak dapat memberangkatkan jamaah haji dan umrah dalam waktu dekat, lantaran Arab Saudi belum juga mencabut kebijakan larangannya.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberlakukan larangan masuk warga dari 20 negara sejak 2 Februari 2021. Sampai Rabu, 28 April 2021, belum ada tanda-tanda pemerintah Arab Saudi mencabut kebijakan tersebut.

Dilansir dari laman Haramain Sharifain, kebijakan tersebut keluar setelah data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan situasi Covid-19 di 20 negara tersebut dianggap tidak aman.

Baca Juga: Ada Peningkatan 20% Kasus Covid-19, Bima Arya Berencana Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Selain Indonesia, 19 negara lainnya adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Pakistan, Brazil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.

Kebijakan tersebut berarti, orang-orang yang tinggal di negara-negara ini tidak dapat melakukan perjalanan ke Kerajaan melalui penerbangan langsung.

Namun, ada cara yang memungkinkan warga Indonesia tetap dapat berkunjung ke Arab Saudi. Menurut Haramain Sharifain, caranya adalah mereka melakukan transit terlebih dahulu ke negara yang masih diizinkan selama 14 hari.

Namun, Haramain Sharifain tetap menyarankan cara yang terbaik adalah mendapatkan panduan dari Kedutaan Besar di negara-negara tersebut sebelum merencanakan perjalanan apa pun ke Arab Saudi.

Baca Juga: Lebih dari 1,2 Juta Nelayan Dapat Bantuan Asuransi dengan Total Nilai Klaim Rp410 Miliar

Persyaratan dan ketentuan lain

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Haramain Sharifain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah