Awas Jangan Coba-Coba Pergi Umrah Ramadhan Tanpa Izin, Jika Tidak Ingin Didenda Rp 40 Juta

- 9 April 2021, 21:28 WIB
Arab Saudi mengeluarkan aturan batasan usia jamaah umrah yang baru
Arab Saudi mengeluarkan aturan batasan usia jamaah umrah yang baru /tekdeeps.com/

DESKJABAR – Awas jangan coba-coba memaksakan diri untuk melakukan perjalanan umrah Ramadhan 2021 tanpa izin resmi, sebab jika ketahuan maka Pemerintah Arab Saudi akan menjatuhkan sanksi denda 10.000 riyal atau hampir Rp 40 juta.

Informasi ini diperoleh dari sumber di Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi. Jika ketahuan, maka calon jamaah umrah atau warga yang mencoba masuk Masjidil Haram tanpa izin resmi akan didenda Rp 40 juta.

“Telah diputuskan bahwa siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umrah selama Bulan Suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi akan dikenakan denda 10,000 riyal dan siapa pun yang tertangkap mencoba masuk ke situs suci Mekkah (Al-Haram Al- Makki) untuk sholat tanpa izin akan dikenakan denda SR1.000,” tutur sumber di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dikutip dari Al Arabiya News, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Gaji Tertahan 19 Tahun di Arab Saudi, TKI Asal Cimerak Pangandaran Akhirnya Bisa Pulang ke Tanah Air

“Hukuman ini akan diterapkan sampai pandemi selesai dan kehidupan publik kembali normal, ”kata sumber tersebut.

Seperti diketahui, Arab Saudi akan memberikan izin bagi mereka yang ingin melakukan umrah atau mengunjungi tempat suci selama Ramadhan, dengan syarat mereka divaksinasi.

Kementerian menetapkan bahwa mereka yang ingin menerima izin harus telah mengambil dua dosis vaksin Covid-19 dan berdasarkan status imunisasi mereka di aplikasi Tawakkalna.

Baca Juga: MANDALIKA: MotoGP Indonesia Diundur Maret 2022, Namun World Superbike November 2021

Dinyatakan bahwa kebijakan itu juga berlaku untuk orang yang telah divaksinasi 14 hari setelah menerima dosis pertama atau orang yang divaksinasi yang telah pulih dari infeksi.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x