Gaji Tertahan 19 Tahun di Arab Saudi, TKI Asal Cimerak Pangandaran Akhirnya Bisa Pulang ke Tanah Air

- 9 April 2021, 20:09 WIB
Umay Sumarni Suherman TKI di Arab Saudi asal Kabupaten Pangandaran setelah tiba di Indonesia
Umay Sumarni Suherman TKI di Arab Saudi asal Kabupaten Pangandaran setelah tiba di Indonesia /Istimewa/

DESKJABAR - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi bernama Umay Sumarni Suherman (50) warga Dusun/Desa Masawah RT 03/02 Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang sempat tertahan selama 19 tahun di Arab Saudi kini sudah dapat pulang ke kampung halamannya.

Sebelumnya TKI di Arab Saudi tersebut pernah dikabarkan tidak bisa pulang ke Indonesia dikarenakan gajih selama bekerja ditahan oleh majikannya.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bersama Dinas Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi aktif melakukan koordinasi dengan pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jakarta. Komunikasi aktif dijalin sejak tahun 2019 lalu, akhirnya TKI asal Pangandaran itu bisa pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Ratu Inggris, Elizabeth II Kini Menjadi Janda, Sebab Pangeran Philip Meninggal Dunia

Baca Juga: MANDALIKA: MotoGP Indonesia Diundur Maret 2022, Namun World Superbike November 2021

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran Ade Supriatno mengatakan, upaya Pemda Pangandaran untuk bisa memulangkan warganya kini terbukti.

"Koordinasi kami terbilang alot dan melewati perjalanan panjang," katanya Jumat, 9 April 2021

Menurutnya pada saat ini Umay Sumarni Suherman pekerja asal Pangandaran kini sudah berada di Pademangan, Jakarta sejak Rabu, 7 April 2021.

"Sekarang dia sedang menjalani karantina sampai dengan Senin, 12 April 2021 mendatang," tuturnya.

Selanjutnya Umay berangkat dari Jeddah pada Selasa, 6 April 2021 dan tiba di Indonesia pada Rabu, 7 April 2021. Kemudian setelah hasil swab keluar dan dinyatakan negatif dia baru bisa pulang ke Pangandaran.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x