20. Zibramax
21. Renalyte
22. Amoksisilin
23. Eritromisin.
Sebelumnya, BPOM RI mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat, termasuk obat sirup, yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.
BPOM juga mengharapkan Masyarakat selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat, termasuk produk obat sirup.
Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah pada Rabu, 19 Oktober 2022, menegaskan, BPOM melarang penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.
"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," tutur Asfijah.