DESKJABAR - Terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya selesai melakukan pengujian terhadap 102 obat sirup.
Sebanyak 102 obat sirup tersebut sebelumnya telah didata oleh Kementerian Kesehatan RI.
Dari hasil pengujian terhadap 102 obat sirup tersebut, BPOM menyatakan 23 obat sirup aman jika digunakan sesuai aturan pakai.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menegaskan hal itu dalam video yang tayang di kanal YouTube Badan POM RI, Senin, 24 Oktober 2022.
"Dari 102 obat, ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut. Ada 23 produk yang aman," ujar Penny K Lukito.
Ia menjelaskan bahwa hasil pengujian BPOM, sebanyak 23 obat sirup tersebut tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol.
"Jadi, sudah jelas ini aman asalkan digunakan sesuai aturan pakai," ujar Penny K Lukito.
Daftar lengkap 23 obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM adalah sebagai berikut: