Inilah Lima Obat yang Dilarang Beredar oleh BPOM Terkait Kasus Penyakit Gagal Ginjal Akut pada Anak

- 21 Oktober 2022, 07:01 WIB
Ilustrasi obat sirup yang dilarang sementara oleh BPOM terkait kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak
Ilustrasi obat sirup yang dilarang sementara oleh BPOM terkait kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak /Pixabay/frolicsomepl

Baca Juga: Wisata Pangalengan, Kabupaten Bandung, Mitos Ada Ikan Sebesar Pintu di Situ Cileunca

5. Unibebi Cough Sirup

Obat ini merupakan obat batuk dan flu yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries.

Dengan nomor izin edar DTL7226303037A1 dengan kemasan dus dan botol plastik @60 ml.

Dengan adanya temuan tersebut BPOM langsung menarik lima produk obat sirup itu dari pasaran Indonesia.

Jadi untuk pedagang dan apotik tidak lagi memperjualbelikan obat tersebut.

BPOM telah melakukan himbauan agar seluruh industri farmasi yang diduga memiliki produk sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol segera lapor dengan hasil pengujian mandiri.

Namun meski begitu dari 5 produk yang sudah diuji dan terpapar Etilen Glikol, BPOM pun belum bisa memastikan apakah terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak di Indonesia oleh lima obat tersebut atau bukan.

Karena faktor penyebabnya ada juga dari yang lain seperti infeksi virus, bakteri Leptospira dan multisystem imflammatory syndrome in children.

Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Hari Ini Jumat 21 Oktober 2022, Ini Waktunya

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x