Cek Disini Mungkin Anda Termasuk, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Berkurang 1,3 Juta Orang

- 12 Desember 2020, 05:25 WIB
Cair! Berikut Syarat Penerima BLT Tahap 5 Menurut Permenaker No 14 Tahun 2020
Cair! Berikut Syarat Penerima BLT Tahap 5 Menurut Permenaker No 14 Tahun 2020 /PRFM/.*/PRFM


Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Soes Hindharno mengungkapkan berkurangnya jumlah kuota penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini telah melalui proses pemadanan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan serta BPJS Ketenagakerjaan.


"Setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak," kata Kabiro Soes Hindharno.

Baca Juga: Harga Merpati Balap di Cina Dengan Trah Juara Bisa Capai Triliunan Rupiah


Lebih lanjut, Soes Hindharno juga merinci ada 148 ribu penerima BLT subsidi gaji yang berpenghasilan lebih dari Rp5 juta. Sehingga perlu dilakukan klarifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui apakah ada indikasi kesalahan data atau nama pekerja.


Menaker Ida Fauziyah juga mengimbau, bagi para pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan padahal sudah memenuhi persyaratan, bisa langsung segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar masalahnya dapat cepat diperbaiki.


Selain itu, bisa langsung melapor ke posko pengaduan melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) yang dapat diakses masyarakat. Posko pengaduan diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih menu "Pusat Bantuan".

Pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 08119303305, atau telepon ke nomor (021) 508 16000.***Syifa Chusnul Khotimah

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah