Siapa Saja Yang Dilarang Menerima Program Kartu Prakerja di Tahun 2021

- 8 Desember 2020, 05:28 WIB
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 11 resmi dibuka pada Senin 2 November 2020.
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 11 resmi dibuka pada Senin 2 November 2020. /Instagram/@prakerja.go.id/

DESKJABAR - Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian telah memastikan bahwa program Kartu Prakerja akan tetap berlanjut tahun depan pada 2021.

Seperti dikatakan Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, untuk tahun 2020 nanti, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk program Kartu Prakerja di tahun depan.

Namun Denni Puspa Purbasari belum dapat memastikan seperti apa bentuk pelasaksanaan program Kartu Prakerja pada tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: Sandiaga Uno Kabarkan Istrinya Nur Asia Positif Covid-19

Baca Juga: Gratis Perbaikan dari Apple Bila ada Masalah dengan Touch Screen Iphone 11 Anda

"Kami belum tahu kebijakan yang akan diambil Kemenko Perekonomian, Kemenko pasi akan mendengar penilaian dari ekonom terkait kondisi perekekonomian kita dan dampak pandemi, sehingga akan diputuskan ini masih semi bansos atau kompetensi murni," jelasnya.

Sebelum mengetahui dibuka kembali program Kartu Prakerja gelombang baru di tahun 2021, ada baiknya melihat siapa-siapa yang dipastikan tak lolos saat mendaftar nanti.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Kartu Prakerja, daftar golongan yang dipastikan gagal mendapatkan Kartu Prakerja:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  • Peserta Prakerja yang diblacklist karena tak membeli pelatihan sampai batas waktu yang ditentukan juga dipastikan gagal.

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja seperti gelombang 1 hingga 11:

  1. Buka situs https://www.prakerja.go.id
  2. Login, bagi yang sudah terdaftar silakan login email dan password. Bagi yang belum daftar, klik daftar. Lalu isi alamat email, password, dan konfirmasi password. Klik Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku. Lalu klik daftar.
  3. Setelah daftar, data akan diverifikasi melalui email. Klik verifikasi data melalui email.
  4. Lalu verifikasi KTP dengan masukkan 16 digit nomor KTP, nomor kartu keluarga, dan tanggal lahir kamu.
  5. Kemudian masukkan data diri dan nomor HP. Setelah itu kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  6. Berikutnya saat foto, pastikan seluruh wajah terlihat jelas. Jangan gunakan kacamata dan masker.
  7. Setelah itu, tes motivasi dan kemampuan dasar. Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki. Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil atau pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
  8. Pilih Pelatihan yang diinginkan. Pastikan kamu mengikuti dan menyelesaikan semua kelas pelatihan yang kamu pilih.

 

Seperti diketahui, peserta program Kartu Prakerja akan mendapat Rp3.550.000.

Rinciannya yakni uang saku Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per bulan.

Kemudian Rp 1 juta untuk pelatihan dan Rp150 ribu sebagai insentif usai pelatihan selama 3 bulan.***Harry Tri Atmojo

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x