Ada Motif Lain Dari Sekadar Penegakan Protokol Kesehatan. Inilah Penjelasannya

- 17 November 2020, 08:18 WIB
Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal
Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal /pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR – Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik mempertanyakan jika langkah Polri dengan mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi, sebagai upaya penegakan protokol kesehatan Covid-19.

Bahkan, dalam Dalam Surat Telegram bernomor ST/3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020, Kombes Heru Novianto selaku Kapolres Bogor juga digantikan oleh Kombes Hengki Haryadi.

Hengki sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Tak berselang lama, Polda Metro Jaya juga resmi memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan Putri Habib Rizieq.

Baca Juga: Ditahan KPK, Inilah Sepak Terjang Anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim Yang Terjerat Korupsi

Anies rencananya akan dipanggil pada Selasa 17 November 2020.

Dalam artikelnya yang dimuat di FPI Online, Ahmad Khozinudin mengemukakan, meskipun Polri tak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua Jenderal polisi berbintang dua tersebut.

Namun, patut diduga pencopotan dilakukan tak lepas dari sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Jika alasannya untuk penegakan prokol kesehatan Covid-19, Ahmad menilai tindakan tersebut bukan atau sulit jika dianggap sebagai upaya menegakkan protokol kesehatan. Alasannya:

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Golkar

Pertama, pada Rabu, 29 September 2020, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri oleh ribuan orang di Lapangan Tegal Selatan.

Penonton dan tamu undangan berjubel dan dipastikan melanggar protokol kesehatan dimasa pandemi.

Sebelumnya, pasangan bakal cawali dan cawawali Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa,  pada saat mendaftar sebagai pasangan calon walikota/wakil walikota Solo, membawa massa dalam jumlah banyak sehingga terjadi kerumunan di kator KPU, pada 6 September 2020.

Hal itu melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Waspada, Selasa Hari Ini Jakarta dan Bandung Akan Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang

Menurut Ahmad, atas pelanggaran ini, Kapolda Jateng, Kapolresta Solo, dan Kapolres Tegal tidak dicopot jabatannya.

Semestinya, jika pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy  Sufahriadi karena alasan penegakan protokol kesehatan dimasa pandemi, Kapolda Jateng, Kapolresta Solo dan Kapolres Tegal juga dicopot. Nyatanya tidak demikian.

Kedua, pada kasus hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga tidak dipanggil Polda Jateng.

Padahal, tidak ada kabar Ganjar mendenda Ketua DPRD Tegal. Berbeda dengan Anies Baswedan, yang telah memberlakukan denda kepada HRS dan dipatuhi oleh HRS.

Baca Juga: Twitter Angkat Hacker Terkenal Sebagai Kepala Keamanan Data Lantaran Kewalahan Dengan Aksi Peretasan

Atas dasar-dasar itulah, Ahmad menduga motif dan latar belakang pencopotan sejumlah Kapolda dan pemanggilan (undangan) kepada Anies Baswedan, tak lepas dari adanya wacana Reuni 212 yang rencana diadakan 2 Desember nanti.

Sebagaimana beredar viral, Ust Haekal Hasan menegaskan akan melakukan kegiatan Reuni 212, jika pemerintah tetap melanjutkan agenda Pilkada. Padahal, menunda atau apalagi membatalkan Pilkada adalah sesuatu yang hil dan mustahal.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: fpi online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x