Jokowi Minta Tito Tegur Kepala Daerah yang Tak Tegas Menjalankan Protokol Kesehatan

- 16 November 2020, 19:59 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Instagram.com/jokowi


DESKJABAR
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menegur kepala daerah yang tidak tegas menjalankan protokol kesehatan di masing-masing daerahnya.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Tito untuk menegur kepala daerah yang turut berkerumun di tengah masa pandemi Covid-19.

"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Ada Aroma Persaingan Calon Kapolri Dibalik Pencopotan Kapolda Metro Jaya

Baca Juga: Puskemas Cibatu Dibuka Kembali Selasa, 17 November Usai Ditutup Akibat Covid-19

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan Kapolri, Panglima TNI hingga Ketua Satgas untuk turut menindak mereka yang melanggar pembatasan sosial.

"Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," tuturnya, seperti dikutip dari RRI.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, bahwa keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. 

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Mahfud MD : Berkerumun Dalam Jumlah Besar Jadi Pembunuh Potensial

Baca Juga: Pakar Hukum Asep Warlan: Seharusnya Kapolri Yang Dicopot Bukan Kapolda Metro Jaya & Kapolda Jabar

"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya.

Baru-baru ini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah kembali ke Tanah Air. Setibanya di Tanah Air, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut bertemu dengan Habib Rizieq Shihab.

Beberapa hari setelahnya, dan perayaan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam acara tersebut banyak orang berkerumun dan tidak menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot, Diduga Imbas Kerumunan Habib Rizieq

Baca Juga: Pandemi Virus Corona Belum Mereda, Pasien Sembuh Bertambah, 7 Provinsi Laporkan Tak Ada Kasus Baru

Hal ini mendapat sorotan publik lantaran acara tersebut tidak dilarang oleh pemerintah daerah. Belakangan, Anies Baswedan memastikan bahwa pelanggar protokol kesehatan sudah menjalani sanksi denda dalam kurun waktu satu hari. ***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x