Syarat Dan Ketentuan
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sayembara yang dilakukan oleh KPU Kota Tasikmalaya menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Sebelu mengikuti sayembara yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tasikmalaya tentunya harus memahami terlebih dahulu apa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam sayembara tersebut.
KPU Kota Tasikmalaya menetapkan bahwa peserta yang berhak mengikuti sayembara ini adalah penduduk atau warga yang berdomisili di Kota Tasikmalaya yang dibuktikan dengan fotokopi dokumen kependudukan baik itu KTP, SIM dan juga kartu pelajar.
Karya yang diikutsertakan dalam sayembara KPU Kota Tasikmalaya ini murni harus untuk Pilkada Kota Tasikmalaya dan belum pernah diikutsertakan dalam loma jingle atau maskot sebelumnya.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan mengatakan lagu jingle dan maskot yang diikutsertakan dalam sayembara harus karya original yang belum diikutsertakan dalam lomba sebelumnya dan belum dipublikasikan.
Setiap peserta berhak mengirimkan maksimal dua karya baik untuk jingle dan juga maskot Pilkada Kota Tasikmalaya. Dan karya yang menjadi pemenang sepenuhnya hak milik KPU Kota Tasikmalaya dan akan dimanfaatkan dalam sosialisasi Pilkada Kota Tasikmalaya.
Setiap karya yang dikirim oleh peserta kata Asep Rismawan harus dilengkapi dengan penjelasan konsep dan juga filosofis secara detail dari karya yang dibuat. Maka karya yang dibuat baik maskot atau pun jingle memiliki makna yang sesuai dengan Pilkada Kota Tasikmalaya.
Maskot dan juga jingle yang menjadi pemenang sayembara ini menjadi hak cipta KPU untuk sarana sosialisasi pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya. KPU berhak untuk mengubah dan menyempurnakan karya yang terpilih jadi pemenang.
"Nantinya peserta harus menandatangani surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website resmi KPU," kata Asep Rismawan.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sayembara maka hasil karya bisa dikirim secara khusus ke email. sayembarapilkadakotatas