Cara Mudah Daftar  SKCK   Online, Ini Syarat-syarat yang Harus Disiapkan  

- 24 Desember 2022, 17:12 WIB
Terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat dengan memiliki SKCK, antara lain dapat membantu Anda dalam proses penerimaan pegawai.
Terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat dengan memiliki SKCK, antara lain dapat membantu Anda dalam proses penerimaan pegawai. /Tangkap layar https://skck.polri.go.id/

 


DESKJABAR
 - Berikut ini adalah cara mudah daftar  SKCK  secara   online dan syarat-syarat yang harus disiapkan.

Untuk diketahui, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Lalu, buat apa SKCK sehingga harus daftar?

Baca Juga: 7 Cara Mengatasi Sulit Tidur dan Begadang, Cegah Gangguan Kesehatan Akibat Begadang

Baca Juga: Resep Semur Jengkol Khas Sunda, Rasanya Juara dan Makyus Disantap dengan Nasi Hangat, Begini Cara Membuat nya

Nah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 26 ayat (1) UU Kepolisian menyatakan bahwa:

"Setiap orang berkewajiban memberikan informasi kepada kepolisian apabila diwajibkan oleh kepolisian dalam rangka penyelidikan atau penuntutan."

Selain itu, dasar hukum pembuatan SKCK juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal 42 ayat (2) PP No. 53 Tahun 2010 menyatakan bahwa:

Baca Juga: Derby ‘Adelia’ Preman Pensiun 7 Kini Pakai Hijab, Menjadi Profesi Guru ?

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x