DESKJABAR - Berikut ini adalah cara mudah daftar SKCK secara online dan syarat-syarat yang harus disiapkan.
Untuk diketahui, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Lalu, buat apa SKCK sehingga harus daftar?
Baca Juga: 7 Cara Mengatasi Sulit Tidur dan Begadang, Cegah Gangguan Kesehatan Akibat Begadang
Nah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 26 ayat (1) UU Kepolisian menyatakan bahwa:
"Setiap orang berkewajiban memberikan informasi kepada kepolisian apabila diwajibkan oleh kepolisian dalam rangka penyelidikan atau penuntutan."
Selain itu, dasar hukum pembuatan SKCK juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal 42 ayat (2) PP No. 53 Tahun 2010 menyatakan bahwa:
Baca Juga: Derby ‘Adelia’ Preman Pensiun 7 Kini Pakai Hijab, Menjadi Profesi Guru ?