Cara Mudah Daftar  SKCK   Online, Ini Syarat-syarat yang Harus Disiapkan  

- 24 Desember 2022, 17:12 WIB
Terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat dengan memiliki SKCK, antara lain dapat membantu Anda dalam proses penerimaan pegawai.
Terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat dengan memiliki SKCK, antara lain dapat membantu Anda dalam proses penerimaan pegawai. /Tangkap layar https://skck.polri.go.id/

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

Alhasil, pada kesempatan ini DeskJabar.com akan mencoba membantu membagikan bagaimana cara mudah untuk daftar SKCK secara online.

Dilansir DeskJabar.com dari laman skck.polri.go.id, untuk mendaftar SKCK secara online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi kepolisian setempat atau aplikasi SKCK yang disediakan oleh kepolisian. Biasanya, kepolisian menyediakan fasilitas pendaftaran SKCK secara online di situs resmi mereka atau melalui aplikasi yang bisa diunduh di toko aplikasi.
  2. Ikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh kepolisian. Biasanya, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran SKCK secara online dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP dan pas foto terbaru.
  3. Pastikan Anda mengisi formulir pendaftaran SKCK dengan benar dan lengkap. Jika ada kesalahan dalam pengisian formulir, proses pendaftaran SKCK bisa tertunda atau ditolak.
  4. Pastikan Anda mengikuti batas waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh kepolisian.
  5. Tunggu hingga proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen selesai. Jika Anda dinyatakan lolos verifikasi, maka Anda akan diberikan nomor SKCK yang bisa digunakan untuk mengecek status SKCK secara online.
  6. Setelah selesai, Anda bisa mencetak SKCK secara online atau mengambil SKCK asli di kantor polisi terdekat dengan membawa nomor SKCK yang telah diberikan.

Demikian cara mendaftar SKCK secara online. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah