DESKJABAR - Surat Keterangan Catatan Kepolisian biasa juga masyarakat menyebutnya dengan dokumen SKCK adalah surat keterangan resmi yang diberikan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat.
SKCK berfungsi untuk memberi keterangan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dengan kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK umumnya digunakan sebagai salah satu dokumen pelengkap persyaratan administrasi.
Baca Juga: Update NIP CPNS dan PPPK 2022, Link Formasi CPNS 2021 Disini
Antara lain sebagai dokumen syarat pendaftaran CPNS, Calon PPPK Guru hingga pinjaman bank.
Untuk masa berlaku dari dokumen SKCK adalah sekira 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan Polri seperti dikutip DeskJabar.com dari https://skck.polri.go.id pada 5 Maret 2022.
Apabila batas waktu dokumen SKCK sudah melampaui syarat darinmasa berlakunya, dan masih diperlukan, dimungkinkan untuk dapat diperpanjang.
Tata Cara Dan Syarat Permohonan Pembuatan SKCK Terbaru
Bila akan melakukan pembuatan dokumen SKCK, ada baiknya memahami tata cara dan persyaratan melakukan permohonannya.