CATAT Syarat Memperpanjang SKCK Serta Persyaratan Bikin SKCK Terbaru online dan offline 2022

- 5 Maret 2022, 07:46 WIB
Persyaratan perpanjangan dan syarat bikin skck serta pengisian formulir sksc terbaru 2022
Persyaratan perpanjangan dan syarat bikin skck serta pengisian formulir sksc terbaru 2022 /PRFM/

DESKJABAR - Surat Keterangan Catatan Kepolisian biasa juga masyarakat menyebutnya dengan dokumen SKCK adalah surat keterangan resmi yang diberikan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat.

SKCK berfungsi untuk memberi keterangan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dengan kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK umumnya digunakan sebagai salah satu dokumen pelengkap persyaratan administrasi.

Baca Juga: Update NIP CPNS dan PPPK 2022, Link Formasi CPNS 2021 Disini

Antara lain sebagai dokumen syarat pendaftaran CPNS, Calon PPPK Guru hingga pinjaman bank.

Untuk masa berlaku dari dokumen SKCK adalah sekira 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan Polri seperti dikutip DeskJabar.com dari https://skck.polri.go.id pada 5 Maret 2022.

Apabila batas waktu dokumen SKCK sudah melampaui syarat darinmasa berlakunya, dan  masih diperlukan, dimungkinkan untuk dapat diperpanjang.

Tata Cara Dan Syarat Permohonan Pembuatan SKCK Terbaru

Bila akan melakukan pembuatan dokumen SKCK, ada baiknya memahami tata cara dan persyaratan melakukan permohonannya.

Baca Juga: Jangan Makan dan Minum Ini Ketika Sakit Tenggorokan Karena OMICRON, Ini Cara Mengatasinya Menurut Dokter

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x