DESKJABAR- Anti ribet! Begini cara membuat SKCK online mudah melalui laman skck.polri.go.id, yuk ikuti langkah-langkahnya.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan suatu dokumen atau persyaratan yang biasanya sangat dibutuhkan bagi setiap manyarakat untuk keperluan penting, seperti melamar kerja maupun hal lainnya.
Biasanya setiap masyarakat jika ingin membuat SKCK harus datang langsung ke Polres atau Polsek terdekat, tetapi kini anti ribet karena cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online yaitu melalui laman skck.polri.go.id. Kalian dapat ikuti langkah-langkahnya.
SKCK Online
Ada beberapa langkah-langkah untuk membuat SKCK secara online melalui laman skck.polri.go.id, yuk ikuti langkah-langkahnya berikut ini :
Perlu diketahui masa berlaku SKCK yaitu selama 6 bulan terhitung sejak tanggal diterbitknnya, tetapi dapat diperpanjang jika dibutuhkan.
Cara dan langkah membuat SKCK
Langkah-langkah cara membuat SKCK online mudah melalui laman skck.polri.go.id
Baca Juga: Jejak Rekam Tembang Lawas Melalui Pembaruan Musik Kekinian, Saat Lagu Daur Ulang Menjadi Pilihan
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual