1.Buka laman/website skck.polri.go.id
2.Klik Form pendaftaran yang ada di pojok kanan atas
3.Isi kolom yang kosong dibagian Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
4.Kolom isian menu Satwil pilih jenis keperluan yang dibutuhkan
5.Isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK harus sesuai dengan KTP
6.Setelah semua kolom sudah terisi, selanjutnya klik lanjut dibagian kanan bawah
Baca Juga: Inilah Tanda-tanda (Ciri) Bayi Sedang Diganggu Jin atau Makhluk Halus, Bunda Harus Tahu Ya
7.Isi data diri yang harus diisi kembali oleh pemohon
8.Setelah itu pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaan dan nomor pembayaran biaya SKCK