9.Setelah melakukan pembayaran, pemohon harus mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK dalam bentuk fisik sesuai dengan domisili.
10.Masa berlaku SKCK selama 6 bulan
11.Biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.
Demikian cara membuat SKCK online mudah melalui laman skck.polri.go.id, yuk ikuti langkah-langkahnya.***