SKCK Online, Inilah Dokumen yang Dibutuhkan Berikut Cara Membuat dan Cara Pembayarannya

- 18 April 2022, 13:29 WIB
Cara membuat SKCK online
Cara membuat SKCK online /Deskjabar.com/

DESKJABAR - Anda yang akan melamar pekerjaan tentu membutuhkan SKCK, apalagi sekarang BUMN tengah melakukan rekruitmen pegawai besar-besaran.

Pembuatan SKCK selain bisa dilakukan di kantor-kantor kepolisian seperti Polda, Polres, Polda dan Polsek, juga bisa dilakukan secara online.

Mengutip laman skck.polri.go.id,  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6  bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca Juga: CATAT Syarat Memperpanjang SKCK Serta Persyaratan Bikin SKCK Terbaru online dan offline 2022

Bagaimana cara membuat SKCK secara online, di bawah ini dijelaskan cara-caranya.

Pertama anda buka laman skck.polri.go.id. Setelah terbuka, anda akan melihat beberapa sub di laman SKCK, di antaranya sub SYARAT & KETENTUAN. Anda  klik sub tersebut.

Setelah diklik, akan ada penjelasan mengenai syarat dan beberapa dokumen yang diperlukan.

Syarat dan dokumen yang diperlukan tersebut adalah:

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x