Baca Juga: Inilah Tanda-tanda (Ciri) Bayi Sedang Diganggu Jin atau Makhluk Halus, Bunda Harus Tahu Ya
"Setiap warga negara yang melakukan permohonan surat keterangan dari pemerintah harus menyerahkan fotokopi KTP."
Dengan demikian, dasar hukum pembuatan SKCK adalah UU Kepolisian dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil. Ketentuan tersebut mengatur tentang kewajiban warga negara untuk memberikan informasi kepada kepolisian dan menyerahkan fotokopi KTP dalam rangka permohonan surat keterangan dari pemerintah.
Lalu, apa keuntungan memiliki SKCK?
Baca Juga: Dibuka Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi 49.549, Ini Syarat Umum dan Khusus Harus Ditempuh
Baca Juga: Avatar 2 The Way of Water di Jepang Gagal Puncaki Box Office, Ada Masalah?
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapat dengan memiliki SKCK, di antaranya:
- SKCK dapat digunakan sebagai bukti kepolisian bahwa Anda tidak memiliki catatan kepolisian atau tindak pidana. Dengan demikian, SKCK dapat membantu Anda dalam melamar pekerjaan atau mengajukan surat izin mengemudi (SIM).
- SKCK dapat membantu Anda dalam proses penerimaan pegawai di instansi pemerintah atau perusahaan swasta. Banyak instansi atau perusahaan yang meminta SKCK sebagai salah satu persyaratan penerimaan pegawai.
- SKCK juga dapat membantu Anda dalam proses pengurusan surat-surat penting lainnya, seperti surat izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) atau surat izin tinggal terbatas (ITAS).
- Memiliki SKCK yang baik juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial terhadap negara dan masyarakat. Dengan tidak memiliki catatan kepolisian, Anda dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.
Cukup jelas kan, bahwa kepemilikan SKCK wajib dimiliki oleh semua orang.
Selain itu seseorang yang memiliki SKCK akan mendapat keuntungan.