INFO PENTING, Tilang Elektronik di Kota Bandung, Ini 21 Titik Pantau ETLE, Siap Bidik Pelanggar Lantas

- 1 Desember 2022, 18:32 WIB
Ilustrasi kamera ETLE yang dipasang di ruas di Bali
Ilustrasi kamera ETLE yang dipasang di ruas di Bali /PIXABAY/vjkombajn

5. Pengendara melawan arus (rambu)

6. Pengemudi dan penumpang roda 4/ lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan

7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara

8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.

Baca Juga: Hujan Meteor Dapat Diamati Di Langit Indonesia Pada Malam 2 Desember 2022

Untuk penegakan hukum tilang elektronik, Polresta Bandung telah memasang fasilitas kamera pengintai ETLE di 21 titik pantau lokasi tilang elektronik.

Warga Bandung atau masyarakat yanhg kebetulan sedang berada di Kota Bandung, pastikan Anda tidak melanggar lalu lintas jika tidak ke tilang elektronik.

Jika Anda melanggar, berdasar tangkapan layar kamera pengintai, nanti Polresta Bandung akan mengirimkan "surat cinta" berupa tanda bahwa Anda terkena tilang elektronik.

Baca Juga: Negara Jadwalkan Vakansi Libur dalam Negeri dan CUTI BERSAMA Tahun Baru 2023

Dalam "surat cinta" tilang elektronik, Polresta Bandung akan menjelaskan jenis pelanggaran lantas Anda, bentuk sanksinya, disertai bukti foto hasil tangkapan kamera pengintai ETLE.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x