DESKJABAR - Korlantas Polri kembali menggelar OPERASI PATUH 2022 yang berlangsung selama 14 hari, sejak 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Sesuai rencana, selama Operasi Patuh 2022, polisi akan menindak pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Meskipun demikian, polisi akan meniadakan penindakan tilang secara manual terhadap pelanggar.
Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Simak 8 Pelanggaran yang akan Kena Tilang dan Besaran Dendanya
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan melalui dua cara, yaitu:
1. Tilang elektronik mobile atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
2. Tilang elektronik statis.
Polisi juga akan menyampaikan teguran secara simpatik terhadap pelanggar lalu lintas.