OPERASI PATUH 2022 13-26 Juni 2022, Tak Ada Tilang Manual, Ini 2 Cara Penindakan Polisi, Hindari Ini

- 13 Juni 2022, 10:41 WIB
OPERASI PATUH 2022 berlangsung 13-26 Juni 2022. Tak ada tilang manual, begini 2 cara penindakan polisi. Hindari pelanggaran seperti ini.
OPERASI PATUH 2022 berlangsung 13-26 Juni 2022. Tak ada tilang manual, begini 2 cara penindakan polisi. Hindari pelanggaran seperti ini. /Tangkap layar Instagram @ntmc_polri/

DESKJABAR - Korlantas Polri kembali menggelar OPERASI PATUH 2022 yang berlangsung selama 14 hari, sejak 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Sesuai rencana, selama Operasi Patuh 2022, polisi akan menindak pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Meskipun demikian, polisi akan meniadakan penindakan tilang secara manual terhadap pelanggar.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Simak 8 Pelanggaran yang akan Kena Tilang dan Besaran Dendanya

Baca Juga: Liburan ke Bandung, Ada Air Terjun Maribaya yang Instagramable Plus Pemandian Air Panas, Begini Mitosnya

Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan melalui dua cara, yaitu:

1. Tilang elektronik mobile atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

2. Tilang elektronik statis.

Polisi juga akan menyampaikan teguran secara simpatik terhadap pelanggar lalu lintas.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: pikiran-rakyat.com Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x