2. Menggunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan
Kendaraan berpelat hitam dengan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan ditindak dengan Pasal 286 ayat 1.
Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp250 ribu.
3. Balap Liar
Pengendara yang melakukan balap liar akan ditindak dengan Pasal 297 pasal 115 huruf b.
Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp3 juta.
4. Melawan arus
Pengendara yang kedapatan melawan arus akan ditindak dengan Pasal 287.
Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp500 ribu.