OPERASI PATUH 2022 13-26 Juni 2022, Tak Ada Tilang Manual, Ini 2 Cara Penindakan Polisi, Hindari Ini

- 13 Juni 2022, 10:41 WIB
OPERASI PATUH 2022 berlangsung 13-26 Juni 2022. Tak ada tilang manual, begini 2 cara penindakan polisi. Hindari pelanggaran seperti ini.
OPERASI PATUH 2022 berlangsung 13-26 Juni 2022. Tak ada tilang manual, begini 2 cara penindakan polisi. Hindari pelanggaran seperti ini. /Tangkap layar Instagram @ntmc_polri/

2. Menggunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan

Kendaraan berpelat hitam dengan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan ditindak dengan Pasal 286 ayat 1.

Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp250 ribu.

3. Balap Liar

Pengendara yang melakukan balap liar akan ditindak dengan Pasal 297 pasal 115 huruf b.

Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp3 juta.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Spesial Bundle 12 Juni 2022, Buruan Klaim Bundle Rave Skater, Rage Skater, M1014 Rave Skater

4. Melawan arus

Pengendara yang kedapatan melawan arus akan ditindak dengan Pasal 287.

Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: pikiran-rakyat.com Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah