Penjelasan itu disampaikan melalui video yang tayang di akun resmi Korlantas Polri dan NTMC Polri di Instagram.
Pelaksanaan Operasi Patuh 2022 bertujuan mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas dengan mengedepankan tindakan preemptive, preventif, dan penegakan hukum.
Operasi Patuh 2022 juga mengimbau masyarakat untuk stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan demi Indonesia yang lebih tertib.
"Tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa," ucap Polwan Anizha dalam video tentang Operasi Patuh 2022.
Berikut ini sejumlah jenis sasaran pelanggaran yang bakal ditindak dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini pelanggaran lalu lintas yang disasar Operasi Patuh 2022 sebagaimana dilansir pikiran-rakyat.com dalam artikel Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Hari Ini, Catat 8 Pelanggaran yang Disasar dan Dendanya yang ditulis Elfrida Chania S.
1. Knalpot Bising
Pengendara yang menggunakan kendaraan dengan knalpot bisi akan ditindak dengan Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.
Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp250 ribu.