OPERASI PATUH 2022 13-26 Juni 2022, Tak Ada Tilang Manual, Ini 2 Cara Penindakan Polisi, Hindari Ini

- 13 Juni 2022, 10:41 WIB
OPERASI PATUH 2022 berlangsung 13-26 Juni 2022. Tak ada tilang manual, begini 2 cara penindakan polisi. Hindari pelanggaran seperti ini.
OPERASI PATUH 2022 berlangsung 13-26 Juni 2022. Tak ada tilang manual, begini 2 cara penindakan polisi. Hindari pelanggaran seperti ini. /Tangkap layar Instagram @ntmc_polri/

5. Menggunakan HP

Pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel saat sedang mengemudi akan ditindak dengan Pasal 283.

Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750 ribu.

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bertaraf Standar Nasional Indonesia (SNI) akan ditindak dengan Pasal 291.

Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.

7. Mengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan ditindak dengan Pasal 289.

Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: GRATIS Kode Redeem FF 10 Juni 2022, Klaim Kingfisher Shadow Rogue Permanen, Hoki Dapat SG Ungu, Diamond, Dll

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: pikiran-rakyat.com Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah