5. Menggunakan HP
Pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel saat sedang mengemudi akan ditindak dengan Pasal 283.
Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750 ribu.
6. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bertaraf Standar Nasional Indonesia (SNI) akan ditindak dengan Pasal 291.
Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.
7. Mengemudi Tanpa Sabuk Pengaman
Pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan ditindak dengan Pasal 289.
Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.