8. Berbonceng Lebih dari Satu Orang
Pengendara sepeda motor yang kedapatan membonceng lebih dari satu orang akan ditndak dengan Pasal 292.
Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.
Pelanggaran lalu lintas lainnya yang akan ditindak atau ditilang adalah:
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM.
Demikian antara lain informasi tentang Operasi Patuh 2022 yang berlangsung mulai Senin hari ini hingga 14 hari ke depan, 13-26 Juni 2022.***