OPERASI PATUH 2022 13-26 Juni 2022, Tak Ada Tilang Manual, Ini 2 Cara Penindakan Polisi, Hindari Ini

- 13 Juni 2022, 10:41 WIB
OPERASI PATUH 2022 berlangsung 13-26 Juni 2022. Tak ada tilang manual, begini 2 cara penindakan polisi. Hindari pelanggaran seperti ini.
OPERASI PATUH 2022 berlangsung 13-26 Juni 2022. Tak ada tilang manual, begini 2 cara penindakan polisi. Hindari pelanggaran seperti ini. /Tangkap layar Instagram @ntmc_polri/

8. Berbonceng Lebih dari Satu Orang

Pengendara sepeda motor yang kedapatan membonceng lebih dari satu orang akan ditndak dengan Pasal 292.

Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.

Pelanggaran lalu lintas lainnya yang akan ditindak atau ditilang adalah:

- Berkendara melebihi batas kecepatan.

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

- Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM.

Demikian antara lain informasi tentang Operasi Patuh 2022 yang berlangsung mulai Senin hari ini hingga 14 hari ke depan, 13-26 Juni 2022.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: pikiran-rakyat.com Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah