OPERASI PATUH 2022 13-26 Juni 2022, Tak Ada Tilang Manual, Ini 2 Cara Penindakan Polisi, Hindari Ini

- 13 Juni 2022, 10:41 WIB
OPERASI PATUH 2022 berlangsung 13-26 Juni 2022. Tak ada tilang manual, begini 2 cara penindakan polisi. Hindari pelanggaran seperti ini.
OPERASI PATUH 2022 berlangsung 13-26 Juni 2022. Tak ada tilang manual, begini 2 cara penindakan polisi. Hindari pelanggaran seperti ini. /Tangkap layar Instagram @ntmc_polri/

DESKJABAR - Korlantas Polri kembali menggelar OPERASI PATUH 2022 yang berlangsung selama 14 hari, sejak 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Sesuai rencana, selama Operasi Patuh 2022, polisi akan menindak pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Meskipun demikian, polisi akan meniadakan penindakan tilang secara manual terhadap pelanggar.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Simak 8 Pelanggaran yang akan Kena Tilang dan Besaran Dendanya

Baca Juga: Liburan ke Bandung, Ada Air Terjun Maribaya yang Instagramable Plus Pemandian Air Panas, Begini Mitosnya

Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan melalui dua cara, yaitu:

1. Tilang elektronik mobile atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

2. Tilang elektronik statis.

Polisi juga akan menyampaikan teguran secara simpatik terhadap pelanggar lalu lintas.

Penjelasan itu disampaikan melalui video yang tayang di akun resmi Korlantas Polri dan NTMC Polri di Instagram. 

Pelaksanaan Operasi Patuh 2022 bertujuan mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas dengan mengedepankan tindakan preemptive, preventif, dan penegakan hukum.

Operasi Patuh 2022 juga mengimbau masyarakat untuk stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan demi Indonesia yang lebih tertib.

"Tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa," ucap Polwan Anizha dalam video tentang Operasi Patuh 2022.

Berikut ini sejumlah jenis sasaran pelanggaran yang bakal ditindak dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terkini 13 Juni 2022, Cara Dapat Bundle Keren Mad Scientist, 4 Skin Sepatu Lucu, 100 Diamond

Berikut ini pelanggaran lalu lintas yang disasar Operasi Patuh 2022 sebagaimana dilansir pikiran-rakyat.com dalam artikel Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Hari Ini, Catat 8 Pelanggaran yang Disasar dan Dendanya yang ditulis Elfrida Chania S.

1. Knalpot Bising

Pengendara yang menggunakan kendaraan dengan knalpot bisi akan ditindak dengan Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.

Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp250 ribu.

2. Menggunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan

Kendaraan berpelat hitam dengan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan ditindak dengan Pasal 286 ayat 1.

Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp250 ribu.

3. Balap Liar

Pengendara yang melakukan balap liar akan ditindak dengan Pasal 297 pasal 115 huruf b.

Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp3 juta.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Spesial Bundle 12 Juni 2022, Buruan Klaim Bundle Rave Skater, Rage Skater, M1014 Rave Skater

4. Melawan arus

Pengendara yang kedapatan melawan arus akan ditindak dengan Pasal 287.

Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Menggunakan HP

Pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel saat sedang mengemudi akan ditindak dengan Pasal 283.

Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750 ribu.

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bertaraf Standar Nasional Indonesia (SNI) akan ditindak dengan Pasal 291.

Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.

7. Mengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan ditindak dengan Pasal 289.

Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: GRATIS Kode Redeem FF 10 Juni 2022, Klaim Kingfisher Shadow Rogue Permanen, Hoki Dapat SG Ungu, Diamond, Dll

8. Berbonceng Lebih dari Satu Orang

Pengendara sepeda motor yang kedapatan membonceng lebih dari satu orang akan ditndak dengan Pasal 292.

Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.

Pelanggaran lalu lintas lainnya yang akan ditindak atau ditilang adalah:

- Berkendara melebihi batas kecepatan.

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

- Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM.

Demikian antara lain informasi tentang Operasi Patuh 2022 yang berlangsung mulai Senin hari ini hingga 14 hari ke depan, 13-26 Juni 2022.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: pikiran-rakyat.com Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah