DESKJABAR – Negara resmi menjadwalkan prei nasional dan tahun baru 2023 yang ditetapkan melalui SK bersama (SKB) tiga menteri.
Pada bulan Januari tahun 2023 ditetapkan tanggal 23 adalah tahun baru Imlek. Serta Nyepi sebagai Hari Raya umat Hindu jatuh pada tanggal 23 Maret di tahun yang sama.
Sebenarnya, selama 24 hari sudah ditetapkan untuk prei dan hari libur dalam negeri. Liburan tersebut dibagi dalam dua sesi yaitu prei selama 16 hari, sedangkan cuti bareng tahun baru 2023 adalah delapan hari.
Begitulah isi yang tersurat pada keputusan bersama tadi.
Baca Juga: Mahasiswa IPB Laksanakan Project Best Learning, untuk Tingkatkan Kompetensi Lulusan
Dilansir DeskJabar.com dari menpan.go.id, ketetapan itu tersirat pada SKB No. 1006/2022, dan No. 3/2022, serta No. 3/2022, dengan penandatangan terdiri dari Menag, Menaker, serta MenPANRB, pada Selasa (11/10-2022).
Beriringan dengan Muhadjir Effendy, selaku Menko Bidang PMK, ketiga menteri itu membersamai dalam rapat.
Peraturan ini mengatur mengenai efisiensi serta efektivitas hari kerja dan sebagai petunjuk kepada penyelenggaraan badan negara serta swasta pada pelaksanaan prei serempak dan hari prei dalam negeri 2023.
Organisasi yang bertanggung jawab dan satuan kerja masing masing di bidang pelayanan dasar dapat mengambil alih tugas pekerja, pejabat, atau pegawai selama masa liburan tahun 2023.
Rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, serta air minum adalah termasuk melayani langsung dan pelayanan pokok.