Kapan Cuti Lebaran 2022? Presiden Joko Widodo Terbitkan Keppres Cuti Bersama Bagi ASN

- 27 April 2022, 09:39 WIB
Ilustrasi cuti Lebaran 2022
Ilustrasi cuti Lebaran 2022 /PIXABAY/Tigerlily

DESKJABAR - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden No. 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Kebijakan ini menetapkan cuti bersama bagi ASN sebanyak lima hari.

Dikutip dari menpan.go.id yang diunggah pada 27 April 2022, adapun cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Bersama dengan Keppres ini, juga ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.

Baca Juga: 34 LINK TWIBBON CANTIK Lebaran Idul Fitri 2022 Berikut Cara Menggunakannya: DOWNLOAD GRATIS

Baca Juga: MUDIK LEBARAN IDUL FITRI 2022, Cobalah Pansela Jalan Nasional Selatan Jawa: BEBAS MACET VIEW MENAWAN

Bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah. Hak cuti tahunan tambahan tersebut sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Pertimbangan terbitnya beleid yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi ASN.

Selain itu, juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Selain itu, Keppres ini juga terbit berdasarkan Pasal 333 ayat 4 PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 serta Pasal 91 ayat 3 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: ASYIK, Akhirnya PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Api selama Libur Lebaran 2022: INI JADWAL dan RUTENYA

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x