15 April Libur Apakah ? Inilah Penjelasannya Berdasarkan SKB 3 Menteri

- 15 April 2022, 04:48 WIB
Ilustrasi liburan - 15 April Libur Apa? Inilah keterangan resminya
Ilustrasi liburan - 15 April Libur Apa? Inilah keterangan resminya /Pixabay/JillWellington

DESKJABAR- 15 April libur nasional Wafatnya Isa Al Masih/Wafat Yesus Kristus.

15 April libur nasional berdsarkan SKB 3 Menteri yang telah disepakati sebelumnya dalam agenda libur tahunan.

15 April libur nasional atau disebut oleh kaum nasrani sebagai Jumat Agung.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 15 April 2022, Ada Sinetron Ikatan Cinta dan Aku Bukan Wanita Pilihan

Seperti diketahui berdasarkan situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), tentang perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Dalam SKB 3 menteri menyebutkan Jumat 15 April 2022 menjadi hari libur nasional.

Karena hari tersebut bertepatan dengan Wafatnya Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus.

Keputusan itu ada dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru yaitu Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.

Keluarnya peraturan itu merupakan perubahan atas pertimbangan SKB 3 Menteri sebelumnya yaitu Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x