Dalam dua kebijakan tersebut, disampaikan bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 375/2022, No. 1/2022, dan No. 1/2022 pada 7 April 2022 yang mengatur mengenai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H.
Cuti bersama yang ditetapkan SKB tersebut, sama jumlahnya dengan yang diputuskan melalui Keppres No. 4/2022 ini.***