Di PHK Perusahaan, Segera Cairkan JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, Inilah Kriteria, Besaran, dan Cara Klaimnya

- 23 November 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi klaim JKP pekerja korban PHK ke BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi klaim JKP pekerja korban PHK ke BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan/

6.Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja

C.Pengajuan Bulan 2 hingga Bulan 6

1.Melakukan Asesmen pada portal Siap Kerja

2.Melamar Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal Siap Kerja)

3.Mengikuti konseling yang telah ditentukan

Baca Juga: Pray For Cianjur, Kisah Pilu Ibu Kehilangan 6 Anak, dan Ayah yang Memangku Jenazah Anaknya, Cianjur Berduka

4.Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja diantara periode bulan ke 2 - 5. (Syarat kehadiran minimal 80%)

5.Ajukan klaim JKP untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja

6.Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja

Itulah cara klaim JKP, kriteria, serta besaran dana JKP yang akan diterima pekerja yang jadi korban PHK. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x