1.Aktivasi akun siap kerja di https://account.kemnaker.go.id/auth/login
2.Mendapatkan dokumen bukti PHK dari Pemberi Kerja (perusahaan)
3.Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja
B.Pengajuan Klaim Bulan Pertama
1.Kunjungi portal Siap Kerja https://account.kemnaker.go.id/auth/login
2.Pilih menu Ajukan Klaim
3.Lengkapi data pribadi, rekening, dan menandatangani surat KAPK pada portal Siap Kerja
Baca Juga: 5 Catatan Penting Yang Wajib Diketahui, Arab Saudi Kalahkan Argentina di Piala Dunia 2022 Qatar
4.Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
5.Tunggu jawaban melalui email pemberitahuan manfaat JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran