Di PHK Perusahaan, Segera Cairkan JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, Inilah Kriteria, Besaran, dan Cara Klaimnya

- 23 November 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi klaim JKP pekerja korban PHK ke BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi klaim JKP pekerja korban PHK ke BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan/

1.Aktivasi akun siap kerja di https://account.kemnaker.go.id/auth/login

2.Mendapatkan dokumen bukti PHK dari Pemberi Kerja (perusahaan)

3.Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja

B.Pengajuan Klaim Bulan Pertama

1.Kunjungi portal Siap Kerja  https://account.kemnaker.go.id/auth/login

2.Pilih menu Ajukan Klaim

3.Lengkapi data pribadi, rekening, dan menandatangani surat KAPK pada portal Siap Kerja

Baca Juga: 5 Catatan Penting Yang Wajib Diketahui, Arab Saudi Kalahkan Argentina di Piala Dunia 2022 Qatar 

4.Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan

5.Tunggu jawaban melalui email pemberitahuan manfaat JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x