Untuk melakukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan ada prosedurnya yakni
A.Pelaporan PHK
Pemberi Kerja (perusahaan) :
1.Mendaftarkan Perusahaan pada Portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online.
2.Lapor PHK ke Mediator HI/ Disnaker Kabupaten/Kota
3.Pemberi Kerja Mendapatkan Bukti PHK
4.Pemberi Kerja menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP online
5.Pemberi Kerja Lapor PHK melalui Portal Siap Kerja
Baca Juga: PT Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja, Buruan Daftar Online Ini Syaratnya
Peserta (pekeja korban PHK) :