Di PHK Perusahaan, Segera Cairkan JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, Inilah Kriteria, Besaran, dan Cara Klaimnya

- 23 November 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi klaim JKP pekerja korban PHK ke BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi klaim JKP pekerja korban PHK ke BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan/

Untuk melakukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan ada prosedurnya yakni

A.Pelaporan PHK

Pemberi Kerja  (perusahaan) :

1.Mendaftarkan Perusahaan pada Portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online.

2.Lapor PHK ke Mediator HI/ Disnaker Kabupaten/Kota

3.Pemberi Kerja Mendapatkan Bukti PHK

4.Pemberi Kerja menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP online

5.Pemberi Kerja Lapor PHK melalui Portal Siap Kerja

Baca Juga: PT Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja, Buruan Daftar Online Ini Syaratnya

Peserta (pekeja korban PHK) :

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x