1.Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu , sesuai PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1.
PHK yang dikecualikan adalah sebagai berikut:
- mengundurkan diri
- cacat total tetap
- pensiun atau
- meninggal dunia
2.Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut di BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
3.Peserta berkeinginan bekerja kembali
Adapun besaran JKP yang akan diterima peserta tentu berbeda-beda sesuai dengan besaran upah yang diterimanya.
Rumus penghitungannya adalah dimana besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Dengan besaran JKP yang akan diterima peserta, tentu pekerja yang mengalami PHK bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak, sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Cara Klaim JKP