Di PHK Perusahaan, Segera Cairkan JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, Inilah Kriteria, Besaran, dan Cara Klaimnya

- 23 November 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi klaim JKP pekerja korban PHK ke BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi klaim JKP pekerja korban PHK ke BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan/

1.Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu , sesuai PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1.

Baca Juga: UPDATE Gempa Cianjur Selasa Malam, Total Korban: 268 Meninggal Dunia, 151 Hilang, 1.308 Luka, 58.362 Mengungsi

PHK yang dikecualikan adalah sebagai berikut:

  • mengundurkan diri
  • cacat total tetap
  • pensiun atau
  • meninggal dunia

2.Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut di BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

3.Peserta berkeinginan bekerja kembali

Adapun besaran JKP yang akan diterima peserta tentu berbeda-beda sesuai dengan besaran upah yang diterimanya.

Rumus penghitungannya adalah dimana besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Baca Juga: Argentina Dikalahkan Arab Saudi 1-2 di Piala Dunia 2022 Qatar Group C, Lautaro Martinez: Sangat Menyakitkan

Dengan besaran JKP yang akan diterima peserta, tentu pekerja yang mengalami PHK bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak, sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Cara Klaim JKP

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x