Penyidik Bareskrim Polri Sita 56 Unit Kendaraan Operasional ACT, Dititipkan di Salah Satu Gudang di Bogor

- 28 Juli 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi : Ahyudin Tersangka, penyidik sita 56 unit kendaraan operasional ACT
Ilustrasi : Ahyudin Tersangka, penyidik sita 56 unit kendaraan operasional ACT /PMJNews/

Lalu enam perusahaan turunan dari PT. Global Wakaf Corpora yaitu;

1. PT Tirhamas Finance Syariah

2. PT Hidro Perdana Retalindo

3. PT Agro Wakaf Corpora

4. PT Trading Wakaf Corpora

5. PT Digital Wakaf Ventura

6. PT Media Filantropi Global

Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Dan tindak pidana informasi dana tau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat dengan pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun2001 tentang yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang dan pasal 55 KUHP Juncto pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah